Sikap tidak hadirnya 3 orang anggota BPD ini dinilai ada unsur kesengajaan, menghambat laju roda pemerintahan.
‘’Tindakan 3 orang BPD ini, mengarah kepada unsur sengaja menghambat roda pemerintahan desa. Karena itu, kami minta kepada bupati untuk mengambil tindakan tegas,’’ demikian Jury Yanto.*