5 Hari Menjabat, Kapolsek Penarik Raya Ungkap dan Tangkap Pencuri HP

Rabu 08-02-2023,18:40 WIB
Reporter : Sahad Abdullah
Editor : Team Radar Mukomuko

RADARMUKOMUKO.COM - Pemuda berinisal Ap (18) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, diamankan Polsek Penarik Raya.

Pemuda lajang ini dijemput di rumahnya pada Selasa (7/2) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Penarik Raya, IPDA Achmad Nizar Akbar, S.Tr.K, MH.

Tanpa perlawanan yang berarti, Ap dibawa dan diamankan di Mapolsek Penarik Raya, untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, S.H, S.Ik, MH, melalui Kapolsek Penarik Raya, IPDA Nizar Akbar, menjelaskan, penangkapan terhadap Ap berdasarkan laporan korban pada 5 Oktober 2022 lalu.

Dalam keterangan, korban, warga Bumi Mulya, Kecamatan Penarik, menyampaikan, telah kehilangan 1 unit Hand Phone (HP). Merek Infinik note 11 pro. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 2.550.000,-. Dan melaporkan ke Polsek Penarik Raya.

"Setelah mempelajari BAP ( Berita Acara Pemeriksaan, red) kami melakukan penyelidikan," jelas Nizar saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. 

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Tambah Personel Bhabinkamtibmas

BACA JUGA:Pemda Mukomuko Tarik Guru Honda dari Madrasah, Ingat Sertifikasi Guru Agama Dibayar Kamenag

Penyelidikan diawali dengan memantau keberadaan HP, melalui sinyal internet. Ketika titik terpantau, Kapolsek bersama tim turun ke lokasi.

Bertemu dengan seseorang yang memegang HP, mirip dengan milik korban.

Selanjutnya dicocokan dengan kota HP milik korban. Klop. Pengakuan dari pemegang HP, ia membeli HP tersebut dari seseorang berinisal Ap. Tanpa menunggu lama, tim langsung meluncur ke kediaman Ap. Ketika tim Polsek tiba, Ap sedang berada di ruang tamu. Tanpa perlawanan, Ap diamankan ke Mapolsek.

Barang Bukti (BB) berupa 1 unit HP beserta kotaknya, ikut diamankan. 

"Pelaku pernah tinggal di Bumi Mulya, bersama kakaknya. Kemudian pindah ikut kakaknya yang lain di Sidodadi," tambah Nizar. 

Nizar juga menyampaikan, Ap dijerat pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberitaan (Curhat).

Kategori :