Untuk biaya sertifikasi guru PAI PPPK dan PAI non PNS ini dibayar melalui Kanwil Kamenag Bengkulu.
“Memang ketentuannya untuk sertifikasi guru PAI ini dibayar Kemenag. Kita sudah buat surat untuk mengusulkan ke Kanwil Kameneg Bengkulu agar sertifikasi guru PAI ini dilimpahkan ke Pemda, tapi belum disampaikan. Kita mikir-mikir juga dampaknya,” tutupnya.*