MALIN DEMAN, RADARMUKOMUKO.COM - UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif tinggal menunggu restu dan Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wilayah eks UPT Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman cukup strategis.
Proses perubahan status untuk menjadi desa definitif saat ini terus bergulir. Kelengkapan data dan beberapa data pendukung lainnya sudah disiapkan.
Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan audiensi dengan pihak Kemendagri.
Dan menyampaikan data pendukung untuk menjadikan wilayah eks UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif.
BACA JUGA:Ratusan Pelajar di Mukomuko Studi Lapangan Pengenalan Budaya Tertib Lalu Lintas
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Hariyanto, S.Km mengatakan, bangunan seperti fasilitas umum sudah dicek.
Dan pihak Kominfo juga sudah mengambil gambar wilayah eks UPT Lubuk Talang dari atas menggunakan.
Peta dan gambar ini menjadi data pendukung.
"Kalau tidak ada halangan, tanggal 8 Februari kita audiensi dengan pihak Kemendagri. Kita sampaikan semua data pendukung seperti fasilitas umum, dan kondisi masyarakat setempat," kata Hariyanto tempo hari.
Usulan untuk menjadikan wilayah eks UPT Lubuk Talang Trans Lapindo menjadi desa definitif sudah lama.
BACA JUGA:Arah Tiga Fokus Bangun Jalan
Bahkan pemerintah Provinsi Bengkulu juga mendukung Pemkab Mukomuko, untuk merubah status wilayah eks UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif. 2022 lalu gubernur Bengkulu sudah bersurat ke Kemendagri lengkap dengan pertimbangan, dukungan dan hasil kajian tim.
Secara administrasi wilayah wilayah eks UPT lubuk talang sudah teregister di pusat.
"Untuk mengesahkan wilayah eks UPT lubuk talang menjadi desa definitif membutuhkan SK dari Kemendagri, ini yang kita tunggu sampai sekarang," tutup Hariyanto.*