Jabatan Kades 9 Tahun Belum Disetujui

Sabtu 04-02-2023,15:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM – Tuntutan kades agar masa jabatannya dari 6 tahun berubah menjadi 9 tahun, mendapat tanggapan pro dan kontra dari berbagai pihak.

Ditengah masyarakat sendiri tuntutan kades ini menjadi buah bibir.

Perlu diketahui perpanjangan masa jabatan kades tersebut, masih sebatas usulan dan tuntutuan, belum  ada kepastian disetujui atau tidak oleh pemerintah pusat.

Dikutip dari berbagai sumber, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah belum tentu menyetujui tuntutan kepala desa yang ingin masa jabatan ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

BACA JUGA:Kandidat Nomor 1 Terpilih Sebagai Ketua dan Wakil Osis SMPN 1 Mukomuko

BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolsek Masuk Sekolah

‘’Belum sampai pada setuju atau tidak setuju karena itu nanti menyangkut banyak hal,’’ kata Mahfud.

Menyangkut masalah politik, Mahfud berujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang akan mengurusnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas akan mengurus organisasi pemerintahan.

Sedangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mengurus masalah keuangan.

‘’Itu dihitung, baru diputuskan. Jadi, tidak bisa sekarang ini dijawab bisa atau tidak bisa [menambah masa jabatan kepala desa],’’ imbuhnya.

Terlebih, Mahfud menyinggung tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa mendapat penolakan dari rakyat termasuk DPR.

BACA JUGA:Honorer Pokir Mengarah ke Komisi III, Komisi I dan II Tebar Ancaman

BACA JUGA:Ingin Puaskan Masyarakat Bupati Request Artis Dangdut

‘’Kita olah nih semua, mana yang baik karena kalau misalnya kepala desa itu jabatannya lama stabilitas terjamin itu bisa iya, tapi bisa juga tidak, kalau kepala desanya tidak baik itu terlalu lama itu tidak stabil, harus diperpendek tergantung moralnya kan,’’ tegasnya. 

Kategori :