BACA JUGA:Tingkatkan Disiplin, Perangkat Desa Wajib Apel
Sementara sesuai ketentuan seleksi yang dilakukan KPU, penentuan lulus bukan gabungan nilai, tapi berdasarkan hasil tes wawancara.
‘’Karena memang sudah ketentuannya, maka peserta harus memahami sejak awal. Nilai tes tertulis tidak digabung dengan tes wawancara. Karena dasar KPU jelas, maka kita tidak bisa lanjutkan penanganannya,’’ tutup Padlul.*