Lantaran proyek yang sudah dicairkan uang tahap pertamanya, tidak bisa digunakan sama sekali. Karena konstruksi fisiknya, terjadi kemiringan, sebelum usai dibangun oleh rekanan.
‘’Saat ini masih penyelidikan. Saksi-saksi pun juga kita panggil untuk dimintai keterangan diantaranya mantan pejabat di jajaran itu, termasuk mantan Direktur RSUD Mukomuko telah diperiksa penyidik dan saksi-saksi lainnya juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik,’’ tutupnya.*