Pencurian Buah Kelapa Sawit Tinggi, Begini Hukumannya Bagi Pelaku

Minggu 15-01-2023,16:03 WIB
Reporter : Amris

Hukumannya, sesuai dengan Pasal 362 jo. Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menerangkan bahwa, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

BACA JUGA:Apa Itu Trek Pada Kelapa Sawit dan Bagaimana Mengatasi ? Baca...

Pasal 364 KUHP, Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”) secara implisit juga mengatur larangan melakukan pencurian atas hasil perkebunan. Pasal 55 UU Perkebunan menyatakan:

Setiap Orang secara tidak sah dilarang, mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan. 

Mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan.

Melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan. 

BACA JUGA:Ganja Ternyata Memiliki Manfaat yang Baik Untuk Tubuh, Simak Penjelasannya!

Pasal 55 huruf d UU Perkebunan, menurut hemat kami, memiliki keserupaan makna dengan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 55 huruf d UU Perkebunan kemudian tercantum dalam Pasal 107 UU Perkebunan yang berbunyi:

Setiap Orang secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan, tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan.

Melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Keterangan ini dikutip dari hukumonline.com. Tujuannya agar diketahui masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana.*

 

Kategori :