Terduga Pelaku Jual Beli Hutan Nyaris Dijemput Paksa

Jumat 13-01-2023,19:02 WIB
Reporter : Amris
Editor : Team Radar Mukomuko

Tiga Kali Surat Panggilan

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Seperti dikatahui, pihak kehutanan Provinsi Bengkulu melakukan proses penyidikan terhadap dugaan jual beli kawasan hutan yaitu Hutan Produksi Air Rami.

Dimana terdapat puluhan bahkan mencapai ratusan hektare HP diduga dijual oleh salah seorang oknum warga setempat.

Kabarnya terduga pelaku hampir saja dijemput paksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:DAU Rp 5 Miliar Untuk Sarana Pertanian

Karena dua kali panggilan tidak datang, hingga akhirnya di panggilan ketiga baru dipenuhi.

Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Kantor Pengendalian Hutam Produksi Terbatas (KPHP) Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut ditemui di ruang kerjanya kemarin 12 Januari 2023, membenarkan.

Dikatakannya perkara dugaan jual beli hutan ini naik ke penyelidikan oleh PPNS kehutan Provinsi Bengkulu.

Karena KPHP Mukomuko belum memili kewenangan untuk penyelidikan.

BACA JUGA:Rambut Lepek Bikin Penampilan Jadi Jelek? Begini Cara Mengatasinya

‘’Sekarang kasus dugaan jual beli hutan produksi Air Rami sedang ditangani oleh PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu. Pihak diduga terlibat sudah dipanggil oleh penyidik PPNS,’’ katanya.

Aprin Sihaloho mengakui, terduga pelaku sempat tidak menggubris dua panggilan dari penyidik di Bengkulu.

Panggilan pertama alasannya alamat surat salah, walau orangnya benar. Panggilan kedua tidak juga datang. Pada panggilan ketiga akhirnya dipenuhi dan sudah dilakukan pemeriksaan pertama.

‘’Panggilan ketiga, karena takut dilakukan jemput paksa, akhirnya yang bersangkutan datang dan sudah ada pemeriksaan oleh penyidik PPNS,’’ terangnya.

BACA JUGA:Kursi Jabatan Eselon II Bertambah Empat, Total 35, Ini Daftar Lengkapnya

Kategori :