Setelah Dipecat, Kades Pondok Baru Dilantik (Lagi)
SUSWANDI, untuk yang keduakalinya dilantik sebagai Kades Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya. Ia dilantik oleh Camat Selagan Raya, Wahyuana, S.IP, atas nama Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA. Senin 9 Januari 2023, sekitar pukul 10.15 WIB. Ia yang sempat menjadi "mantan Kades" kini telah kembali menjadi Kades (lagi). Orang yang sama, jabatan sama, desa sama, tapi statusnya beda. (Agak membingungkan memang).
SAHAD ABDULLAH - SELAGAN RAYA
Tidak banyak Kades yang memiliki cerita unik seperti Suswandi ini. Dia dilantik dua kali dalam satu periode jabatan (2018-2024). Ia dilantik oleh dua bupati yang berbeda. Pelantikan pertama pada Jumat 26 November 2018, oleh Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH. Ketika itu, Suswandi dilantik bersama 36 Kades lain. Se-Kabupaten Mukomuko. Pemenang Pilkades serentak gelombang dua. Pelantikan kedua, Senin 9 Januari 2023, oleh Camat Selagan Raya, Wahyuana. Pada pelantikan kali, status Suswandi, sebagai Kades Pergantian Antar Waktu -PAW-. Menggantikan dirinya sendiri.
BACA JUGA:Minim Tenaga dan Anggaran, Bukan Halangan
Suswandi, adalah pemenang Pilkades Pondok Baru, yang digelar pada Selasa 22 September 2018. Baru menjabat selama 2,5 tahun, Suswandi dipecat oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan nomor 100-234 tahun 2021, tentang Pemberhentian Kepala Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan, Kabupaten Mukomuko. Tanggal 30 Juni 2021. Suswandi tidak sendirian. Ada dua Kades lain yang nasibnya sama. Sumanto, Kades Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Dan Dewi Sartika Sari, Kades Manjuto Jaya, Kecamatan Air Manjuto. Pemecatan ketiga Kades ini "ada aroma politik". Baik politik tingkat kabupaten, maupun tingkat desa. Atas pemecatan ini, Suswandi dan Sumanto, "yang merasa tidak berdosa" membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara -PTUN- di Kota Bengkulu. PTUN Bengkulu, memenangkan nomor perkara 78/G/2021/PTUN. BKL, tergugat bupati Mukomuko, dan penggugat Suswandi. Sumanto dinyatakan kalah. Sedangkan Dewi Sartika Sari, memilih keluar dari dunia politik. Menjalani hidup baru. Bersama suami barunya.
BACA JUGA:Lewat Kuburan Simpang Picung, Semua Hampa
Ditinggalkan oleh Suswandi, kekosongan kursi Kades Pondok Baru, diisi oleh Reddy Setiawan, selaku Penjabat Kepala Desa.
Kalah di PTUN Bengkulu, bupati mengajukan banding ke PTUN Medan. Dan menang. Setelah proses hukum selesai, maka dilaksanakan Pilkades PAW. Pilkades PAW diikuti 2 orang calon. Suswandi nomor urut 1, dan Tiarmon, nomor urut 2. Pilkades PAW dilaksanakan pada Senin 5 Desember 2022. Jumlah pemilih sebanyak 71. Hasilnya, Suswandi memperoleh 37 suara, dan Tiarmon 33 suara. 1 suara dinyatakan tidak sah. Dengan hasil ini, sepertinya Tuhan YME, menjawab doa yang dipanjatkan oleh Suswandi, serta usaha yang dilakukannya. Ia merasa tidak membuat kesalahan (yang fatal) selama menjadi Kades. Karena berbeda pandangan politik dengan pemenang Pilkada, jabatan jadi taruhan. Pada akhirnya "becik ketitik, ala ketara" Tuhan telah menunjukkan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah.
BACA JUGA:Mata Jadi Terang, Rabun Hilang, Minus Berkurang
Bupati Mukomuko mengeluarkan Surat Keputusan nomor 100-723 Tahun 2023, Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko. Tanggal 12 Desember 2022.
BACA JUGA:Pencuri Terekam CCTV Diburu Polisi, Ciri-ciri Sudah Diketahui Korban, Tapi Takut Salah Tuduh
Selama sekitar 20 bulan kedepan, Suswandi akan menjabat sebagai Kades PAW. Melanjutkan program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Periode 2018-2024. Barang kali, yang (sedang) berkuasa, tidak sepenuhnya menginginkan Suswandi, menjabat Kades. Tapi yang maha kuasa, menggariskan Suswandi, menuntaskan masa jabatan. Kini sang mantan Kades telah kembali untuk mengemban dan menuntaskan amanah yang dipercayakan masyarakat kepada dirinya.*