Satu Desa yang Belum Evaluasi APBDes 2023

Selasa 10-01-2023,13:00 WIB
Reporter : Dedi Sumanto

Dijelaskannya, selain bisa merealisasikan kegiatan fisik lebih awal. Pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa juga bisa lebih cepat.

BACA JUGA:Uang yang Dimakan Rayap bisa Ditukar di Bank? Apa Benar?

Oleh karena itu, desa harus bisa melakukan percepatan penyusunan berkas APBDes. Dan pengajuan tahap I tahun 2023.

"Tahun anggaran 2023 saat ini sudah mulai Jalan. Jadi, desa juga harus memulai kegiatan yang bersumber dari ADD/DD tahun 2023. Kalau kegiatan dimulai dari sekarang, waktunya cukup lama. Dan kegiatan itu bisa dikerjakan lebih maksimal, dan sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan," tutupnya.*

Kategori :