Dijelaskannya, selain bisa merealisasikan kegiatan fisik lebih awal. Pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa juga bisa lebih cepat.
BACA JUGA:Uang yang Dimakan Rayap bisa Ditukar di Bank? Apa Benar?
Oleh karena itu, desa harus bisa melakukan percepatan penyusunan berkas APBDes. Dan pengajuan tahap I tahun 2023.
"Tahun anggaran 2023 saat ini sudah mulai Jalan. Jadi, desa juga harus memulai kegiatan yang bersumber dari ADD/DD tahun 2023. Kalau kegiatan dimulai dari sekarang, waktunya cukup lama. Dan kegiatan itu bisa dikerjakan lebih maksimal, dan sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan," tutupnya.*