BACA JUGA:Bawaslu Tegur KPU Usai Lantik PPK, Ini Sebabnya?
Ditambahkannya, khusus untuk desa yang sudah register dan menetapkan APBDes 2023. Sekarang sudah bisa mempersiapkan berkas untuk pengajuan tahap I tahun 2023.
Baik itu pencairan Dana Desa (DD) maupun pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Siltap dan operasional desa.
"Yang sudah penetapan APBDes sudah bisa mulai pengajuan tahap 1, baik untuk gaji maupun kegiatan sudah bisa dilaksanakan. Inilah salah satu kelebihan jika desa bisa melakukan percepatan penyusunan APBDes. Semua kegiatan bisa dilaksanakan lebih cepat," tutupnya.(ide)