JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM – Jelang pergantian tahun 2022 ke 2023, Presiden Joko Widodo telah mengsahkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk 2023. Sebanyak delapan hari ditetapkan sebagai tanggal cuti bersama ASN.
Penetapan delapan hari sebagai hari cuti itu tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Kepres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi dan sudah berlaku pada 23 Desember 2022 yang lalu.
BACA JUGA:Presiden Joko Widodo dan Ridwan Kamil Demam Latto-latto, Penasaran Berikut Cara Mainnya
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," dikutip dari Kepres tersebut, Kamis, 29 Desember 2022.
Cuti Bersama yang telah ditetapkan untuk para PNS maupun PPPK itu tercantum dalam diktum kesatu, pada 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945.
BACA JUGA:Daftar Area 5G Telkomsel, XL Axiata dan Indosat Tahun 2023
Selanjutnya, pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis dalam Kepres tersebut.
BACA JUGA:Mulai 2023, Semua Belanja Barang Kebutuhan Pemerintah Wajib Melalui Sistem Ini
Didalam Kepres juga menetapkan Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk ASN ini tak berbeda dengan yang diberikan terhadap para pegawai lainnya. Ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
BACA JUGA:Pemerintah Beri Ruang Bisnis bagi Pelaku UMKM, Minat Ikuti Syarat Ini !
SKB itu yang langsung ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Tertulis dalam SKB, ditetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama. Cuti bersama 2023 ini juga diberikan untuk memperingati hari raya keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, dan Natal.(**)