Santunan PNS Meninggal Ratusan Juta, Apa Saja Cek Disini ?

Rabu 28-12-2022,18:05 WIB
Reporter : Amris

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Apabila seorang PNS meninggal dunia dalam melaksanakan tugasnya, maka ahli waris dalam hal ini suami/istri atau anak akan mendapat beberapa hak santunan. Total yang bakal diterima mencapai ratusan juta. Santunan diberikan oleh PT. Taspen. Dikutip dari halaman www.taspen.co.id, santunan kematian kerja untuk PNS sebesar 60% x 80 gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali, Uang duka tewas sebesar 6x gaji terakhir. Terus biaya pemakaman yang meliputi peti jenazah dan perlengkapannya dan tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman. Selanjutnya bantuan beasiswa diberikan bagi maksimal 2 anak dari Peserta yang tewas. Untuk SD Rp.45.000.000, SMP Rp.35.000.000, SMA. Rp.25.000.000 dan Diploma/Kuliah Rp.15.000.000. Selain itu juga ada jaminan kecelakaan atau santunan dari Jasaraharja untuk korban meninggal bisa mencapai Rp 50 juta. Informasinya juga santunan sebagai peserta BPJS untuk peserta meninggal dunia. 

BACA JUGA:2023, ASN Mukomuko Wajib Perkuat Fisik?

Pemberian santunan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

BACA JUGA:Mukomuko Segera Miliki Pasar Kuliner Terapung

Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKK dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Pengrajin Dilatih Mengolah Limbah Perca jadi Produk Menarik

Mantan kepala BKPSDM Mukomuko, Edy Suntono mengaku sebelumnya PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bengkulu, pernah memberi santunan untuk keluarga PNS yang meninggal dunia dalam tugas. Dimana saat itu salah seorang PNS penyuluh di dinas pertanian mengalami kecelakaan. Itu adalah hak yang harus diberikan pada ahliwaris karena sudah ada ketentuan yang mengaturnya. 

‘’Kan pernah dulu PNS kita meninggal, ahliwarisnya mendapat santunan dari Taspen. Kalau jumlahnya saya kurang ingat, tapi ratusan juta ada,’’ tutupnya.(jar)

Kategori :