MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Untuk perkara BPNT, selangkah lagi masuk ke persidangan, artinya tugas jaksa dalam kasus ini sudah lebih ringan. Maka untuk selanjutnya, jaksa akan fokus ke RSUD Mukomuko. Dimana kejaksaan akan menggali sampai tuntas perkara utang pengadaan obat, alat medis yang mencapai Rp 14 miliar, karena sudah masuk penyidikan. Juga persoalan kerugian negara terhadap pembangunan gedung miring ruang VIP yang mangkrak akan didalami. Tidak menutup kemungkinan dari penyelidikan juga akan naik ke penyidikan.
Kajari Mukomuko Rudi Iskandar,SH,MH mengatakan sejak beberapa minggu ini dan sampai sekarang fokusnya lebih besar pada pengusutan Bansos BPNT. Secepatnya ini akan naik ke persidangan. Setelah itu, maka penyidik bakal mengejar pengusutan utang RSUD yang sudah naik penyidikan.
‘’Setelah BPNT ini selesai, kita akan fokus ke utang RSUD. Sebab kalau BPNT sudah dilimpahkan ke pengadilan, taggungjawabnya di pengadilan lagi. Kita tinggal mengikuti jadwal sidang,’’ katanya.
Lanjutnya, penyelidikan utang RSUD ini butuh keseriusan dan waktu, karena kaitannya cukup banyak. Utang yang jumlahnya mencapai Rp 14 miliar tersebut, tidak fokus pada satu kegiatan belanja, tapi terbagi dalam beberapa kegiatan. Ada pengadaan obat, kemudian peralatan medis dan sebagainya.
‘’Kita memang perlu fokus menggalinya, sebab banyak bagian-bagian dari utang tersebut,’’ tegasnya.
Masih dikatakannya, persoalan utang rumah sakit ini dinilai perlu ada kejelasan, karena menyangkut dengan kepentingan masyarata. Seperti pengadaan obat dan sebagainya.
‘’Tujuan kita agar jelas semuanya, sebab masyarakat sering mengeluh soal obat dan pelayanan. Sementara ada utang untuk pengadaannya. Kalau sudah menyangkut kepentingan masyarakat kita tidak bisa main-main,’’ tuturnya.(jar)