
‘’Pasal terhadap tersangka Hp, kami sangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 58 ayat 1 ke 1 KUH Pidana,’’ pungkasnya. (nek)