Dampak Kearifan Lokal
SELAGAN RAYA, RADARMUKOMUKO.COM - Sejak beberapa minggu terakhir, kantor Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, tutup. Hal itu disebabkan seluruh perangkat desa, mulai dari Sekdes, Kasi dan Kaur, telah mengundurkan diri. Mereka telah 'ditarik' oleh kaum masing-masing, karena masa giliran sudah habis. Dengan kekosongan perangkat ini, maka seluruh pekerjaan desa ditangani oleh Penjabat (Pj) Kades. Ketika ada warga yang butuh pelayanan, menghadap Pj. Kades di kantor camat. Kondisi ini disebabkan adanya 'Kekacauan" di Pondok Baru. Berupa pemberhentian Kades oleh Bupati. Juga disebabkan adanya kearifan lokal. Dimana perangkat desa ditentukan oleh kaum. Baik orang maupun masa bhaktinya.
''Sudah lebih dua minggu, kantor desa tutup. Hasil musyawarah adat, perangkat desa harus segera mundur karena sudah habis masa gilirannya. Wajar mereka tidak semangat masuk kantor, '' jelas Reddy Setiawan, selaku Pj Kades Pondok Baru.
Reddy mengaku tidak mau memproses pengunduran diri perangkat desa. Salah satu pertimbangannya, Pj Kades, tidak dibolehkan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perangkat desa. Disisi lain, saat ini sedang proses tahapan pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW). Jika Pilkades PAW berjalan lancar, masa tugas Reddy sebagai Pj Kades, paling lama hingga akhir Desember, mendatang.
''Biarlah yang proses pergantian perangkat desa, Kades divinitif saja. Pj Kades tidak berwenang mengeluarkan SK perangkat'' tambahnya.
Kasi Pemerintahan Desa, Kecamatan Selagan Raya, Sudirman, S.A.P, mengatakan, Pondok Baru, salah satu desa yang memiliki kearifan lokal, mengenai perangkat desa. Masa kerja perangkat desa sama dengan masa tugas Kades. Hanya saja, waktu pergantian tidak serentak dengan Kades. Ketika roda pemerintahan berjalan normal, hal itu tidak menimbulkan masalah. Dana Kades divinitif bisa langsung melakukan pergantian perangkat desa. Dengan tidak adanya Kades divinitif, mundurmya seluruh perangkat desa, menjadi masalah baru.
''Kearifan lokal ini sudah ada dalam Perdes (Peraturan Desa, red). Kami dari kecamatan juga tidak bisa berbuat banyak,'' ungkap Sudirman.
Ia juga menyampaikan, pihak kecamatan, dalam hal ini, Sekcam, Suratman, telah memberikan pemahaman kepada masyarakat, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dimana surat pengunduran diri perangkat desa belum diproses, disebabkan keterbatasan tugas dan kewenangan Pj Kades.(dul)