RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko jalin kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Perjanjian kerjasama dengan tujuan untuk mendukung keamanan transformasi digital tersebut dilaksanakan di Aula Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati, BSSN, Depok, Jawa Barat pada Kamis (27/10/2022).
Adapun penandatangan perjanjian kerjasama ini di buka dan di pimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama BSSN Y.B Susilo. Dihadiri langsung oleh Bupati Mukomuko H.Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA.
‘’Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dihadiri langsung Bupati Mukomuko dan juga bersamaan dengan 15 pemerintah daerah lainnya yang juga menjalin hubungan kerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara,’’ kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mukomuko, Novria Eka Putra,S.STP yang turut hadir mendampingi bupati pada acara tersebut.
Dijelaskan Novria, pada acara penandatanganan perjanjian, Bupati Mukomuko diberikan kesempatan bicara di mimbar utama untuk menyampaikan pesan dan harapan terkait penerapan sertifikat elektronik di Kabupaten Mukomuko.
‘’Bupati diminta naik mimbar menyampaikan beberapa hal tentang penerapan sertifikat elektronik ini. Beliau (bupati) berharap dengan kerjasama ini, semua lini dalam pemerintahan akan berbasis digital. Terutama dalam aplikasi dan penerapan tanda tangan elektronik yang menjadi tujuan pemerintah dalam Sistem Pengelolaan Berbasis Elektronik,’’ ulasnya.
Dilansir dari siaran pers BSSN, Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo pada kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa saat ini BSrE hanya baru melayani sekitar 4,4% dari total 4,1 Juta ASN. Sebagai Penyelenggara Instansi Tunggal, BSrE menargetkan seluruh ASN akan diterbitkan sertifikat elektronik pada Tahun 2024.
"Saat ini Layanan Sertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN telah berhasil berkontribusi pada penghematan keuangan negara yang mencapai kurang lebih 1,5 triliun setiap tahun. Angka tersebut akan terus berkembang seiring perluasan pemanfaatan Layanan Sertifikasi Elektronik BSrE BSSN, baik dari aspek penggunanya maupun dari aspek pemanfaatan fungsi Sertifikat Elektroniknya," pungkas Y.B. Susilo.
Untuk diketahui, ruang lingkup kerjasama BSSN dengan pemerintah daerah meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Acara penandatanganan kerjasama ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Utama BSSN, Y.B. Susilo Wibowo., Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Adapun keenam belas Pemerintah Daerah yang melaksanakan perjanjian kerjasama pada tanggal 27 Oktober 2022, diantaranya Pemkab Kayong Utara, Pemkab Mukomuko, Pemkab Sangihe, Pemkab Solok Selatan, Pemkab Agam, Pemkab Sumba Barat, Pemkab Mandailing Natal, Pemkab Banyuasin, Pemkab Waykanan, Pemkab Ogan Komering Ilir, Pemkab Pidie, Pemkab Buton Tengah, Pemkot Balikpapan, Pemkab Sungai Penuh, Pemkab Pringsewu, dan Pemkab Lingga. (nek/adv/kominfo)