Dana BLT Boleh untuk Beli Material
RADARMUKOMUKO.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023. Ada 3 poin utama, yakni pertama pemulihan ekonomi nasional, sesuai dengan kewenangan desa. Kedua program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa. Dan ketiga mitigasi penanganan bencana alam dan non alam, sesuai dengan kewenangan desa. Dalam Peraturan Menteri tersebut juga diatur mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ada perubahan yang signifikan terkait BLT ini. Dimana penggunaan BLT maksimal 25 persen dari Dana Desa. Desa boleh tidak menyalurkan BLT, ketika tidak ada warga yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dengan kata lain, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT boleh nihil. Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si, Rabu 26/10). Dalam acara pelatihan kapasitas perangkat desa dan BPD, di Desa Teramang Jaya, Kecamatan Teramang Jaya. Di hadapan Kades, perangkat desa dan BPD.
Eka menyampaikan kriteria penerima BLT diantaranya, tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan pemerintah lain. Penyandang difabel, sakit menahun, juga kemiskinan ekstrim.
''Kalau tidak ada yang memenuhi kriteria, desa boleh tidak menyalurkan BLT,'' terang Eka.
Eka juga menyampaikan, jika ada warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, boleh dibantu menggunakan dana alokasi BLT. Besar bantuan ditentukan dalam musyawarah desa. Bantuan yang diberikan dalam bentuk material. Tidak boleh untuk biaya upah. Proses pembuatan rumah dilakukan secara gotong-royong. Bantuan dalam bentuk uang tunai, besarannya sama dengan tahun sebelumnya, Rp 300 ribu per KPM.
''Bantuan boleh dalam bentuk material. Nominalnya tidak boleh dari 25 persen dari DD,'' tambah Eka.
Adapun kriteria kemiskinan ekstrim, diantaranya adalah penghasilan tidak lebih dari Rp 600 ribu per bulan. Sedangkan penyandang difabel, boleh menerima dana BLT, meskipun orang tuanya mampu. Agar tidak menimbulkan gejolak, hendaknya dimusyawarahkan dengan matang.(dul)