RADARMUKOMUKO.COM – Hingga hari terakhir Operasi Zebra Nala 2022, Minggu (16/10/2022). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko mencatat 654 pengendara terjaring razia. Sebanyak 169 pengendara diberi sanksi tilang dan 485 hanya bersifat teguran.
Kapolres Mukomuko AKBP, Nuswanto, SH. S.Ik., MH, melalui Kasat Lantas AKP, Feri Oktaviari Pratama didampingi KBO Satlantas Ipda Dedi Napitupulu mengungkapkan, operasi Zebra Nala 2022 dimulai tanggal 3 Oktober dan berakhir hingga 16 Oktober kemarin, pihaknya telah melaksanakan penertiban di beberapa titik lokasi. Terakhir di wilayah Kecamatan Air Rami.
‘’Dalam operasi Zebra tahun ini, penertiban dilaksanakan di beberapa titik lokasi. Jika dikalkulasikan, pelanggaran terbanyak ditemukan di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko,’’ ungkap Kasat Lantas, Senin (17/10/2022).
Secara rinci dari 169 pengendara yang ditilang, 93 mengemudikan roda dua, 48 roda empat dan 28 roda enam. Menurut Kasat Lantas, untuk roda dua, rata-rata pengendara yang tidak menggunakan helm dan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
‘’Tilang terbanyak masih untuk kendaraan roda dua,’’ tegasnya.
Dilihat dari segi profesi. Pelanggaran lalu lintas tertinggi di wilayah hukum Polres Mukomuko melibatkan pengendara dari pihak swasta, dengan jumlah 46 perkara atau 27 persen. Menyusul, pengendara dari kalangan pelajar dan mahasiswa, dengan jumlah 45 perkara atau 26 persen.
Kemudian, di posisi ketiga tertinggi diraih oleh petani atau buruh dengan jumlah 28 perkara atau 16 persen. Selanjutnya, warga yang berprofesi sebagai pengemudi, dengan total 26 perkara atau 15 persen.
Sementara itu, pelanggaran lalu lintas juga terjadi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan jumlah 12 perkara atau 7 persen. Terakhir, pekerja serabutan sebanyak 12 perkara atau 7 persen.
‘’Berdasarkan profesi, pelanggaran terbanyak dari kalangan swasta dan pelajar atau mahasiswa,’’ ujar Kasat Lantas.
Selain itu, selama operasi Zebra Nala 2022, Satlantas Polres Mukomuko juga telah melaksanakan tindakan preventif untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Mukomuko.
Dijelaskan, tindakan preventif yang telah dilaksanakan melalui pemasangan 640 lembar stiker imbauan tertib berlalu lintas, sosialisasi via media sosial 149 kali, pembagian brosur 630 lembar. Tidak hanya itu, juga melaksanakan imbauan melalui media online sebanyak 4 kali terbitan, media cetak 2 kali terbitan, pemasangan spanduk 23 kali serta menyelenggarakan 32 kali sosialisasi. (nek)