Honorer Bakal Jadi PPPK, Tersedia Dana Rp 18 M

Rabu 12-10-2022,14:00 WIB
Editor : Radar Mukomuko

RADARMUKOMUKO.COM Diantara alokasi dana transfer umum yang bakal diterima Kabupaten Mukomuko pada 2 023 yang mencapai Rp 611 miliar, terdapat anggaran khusus untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Artinya ada kemungkinan tahun depan, bakal terjadi pengangkatan honorer menjadi P3K secara besar-besaran oleh pemerintah daerah.

Kabar ini diakui Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat P, bahwa untuk 2023 ada dana transfer pusat khusus gaji PPPK. Kepastian adanya transfer pusat untuk biaya gaji PPPK Mukomuko, tertuang rekapitulasi alokasi dana transfer umum (DTU) 2023 berdasarkan Surat Kementrian Keuangan (Kemenkeu RI) Nomor s- 173/PK/2022.

‘’Dana untuk gaji PPPK Mukomuko 2023 itu masuk dalam item Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaanya. Dalam rekapitulasi DTU berdasarkan surat Kemenkeu, ada item penggajian formasi PPPK sebesar Rp 18,027 miliar,’’ kata Sekda.

Ia tidak menapik kemungkinan pada 2023 akan dilaksanakan pengangkatan PPPK, rencana ini merupakan tindak lanjut dari pendataan honorer yang sedang dilakukan. Jika berdasarkan besaran anggaran yang mencapai Rp 18 miliar tersebut, maka kemungkinannya P3K yang bakal diangkat baru lebih dari 500 orang.

‘’Anggaran ini untuk gaji PPPK yang diangkat baru, rencana ini kelanjutkan dari pendataan honorer yang sudah dilakukan,’’ paparnya.

Masih disampaikan Sekda, sekarang sedang dilakukan perbaikan terhadap data honorer. Karena berdasarkan ketentuan, untuk sopir, clean in g servis dan penjaga keamanan atau Satpam, tidak masuk dalam kategori pegawai pemerintah yang bisa diangkat sebagai ASN. Mereka dipekerjakan dengan mekanisme Outsourcing atau dipekerjakan melalui kontrak perusahaan lain atau Subkon.

‘’Satpam, cleaning servis dan sopir tidak ada ketentuan diangkat sebagai ASN P3K, mereka dipekerjakan melalui Outsourcing. Maka kalau sudah ketentuannya seperti itu, maka mau tidak mau kita sesuaikan,’’ tutupnya.(jar)

Kategori :