Diduga Berbuat Pelecehan Seksual
RADARMUKOMUKO.COM - Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Sepakat, Kecamatan V Koto yang berinisial MD terancam dilaporkan ke Polres Mukomuko. Pasalnya, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap SI yang diketahui sudah bersuami. Kejadian tak senonoh ini terjadi pada Kamis (22/9) malam di kediaman korban. Diduga MD ini sudah dipengaruhi minuman keras (Miras) jenis tuak, sehingga nekat melakukan pelecehan seksual tersebut. Pasalnya, sebelum melakukan aksi, MD terlebih dahulu minum tuak bersama adik dari SI di kediaman SI. Terkait perihal ini, sudah dilakukan penyelesaian secara adat, hanya saja dalam sidang adat MD tidak mampu memenuhi tuntutan keluarga korban. Sehingga pihak keluarga korban memilih menempuh jalur hukum.
Liwan, suami korban ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya menolak damai. Dengan ini ia akan membawa permasalahan ini ke pihak penegak hukum. Dikatakannya juga, pada hari Jumat (23/9) pihaknya sudah melaporkan permasalahan ini ke Polsek V Koto. Namun pihak Polsek mengarahkannya untuk melapor ke Polres Mukomuko.
''Kita sudah melapor ke Polsek setempat, tapi kami di arahkan untuk melapor ke Polres saja. Jika tidak ada halangan, besok (Senin, red) kami akan melapor ke Polres,'' ujar Liwan.
Sementara itu, Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek V Koto, IPDA. Irfansyah Damanik, SH ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihak keluarga korban sudah melaporkan ke Polsek. Namun pihaknya mengarahkan pihak keluarga korban untuk melapor ke Polres Mukomuko.
''Iya ada pihak keluarga korban melapor ke Polsek, tapi kami arahkan ke Polres saja. Terkait sudah atau belumnya mereka melapor ke Polres, saya juga belum bisa memastikan. Karena belum ada informasinya,'' kata Irfansyah.
Sementara Ketua BPD Talang Sepakat, By. Klas, saat di konfirmasi membenarkan adanya bahwa oknum anggota BPD atau anggotanya yang di duga telah melakukan pelecehan seksual. Ia juga mengakui, bahwa permsalahan ini sudah di upayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya saja belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak. Saat ditanya, apakah oknum anggota BPD itu diberhentikan, ia juga belum bisa memastikan. Karena ia akan coba berkoordinasi dengan instansi terkait terlebih dahulu.
''Kalau berpedoman dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang badan permusyawaratan desa (BPD), besar kemungkinan bisa diberhentikan atau di pecat. Karena dalam Pasal 26 tentang larangan anggota BPD sudah jelas,'' tegas By. Klas. (api)