BPR Mukomuko Diupayakan jadi BPRS

Minggu 25-09-2022,19:20 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi

Bupati Sapuan: Bank Konvensional jadi Bank Syariah

RADARMUKOMUKO.COM – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko bakal berubah status. Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 

Rencana perubahan status BPR jadi BPRS tersebut disampaikan langsung Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA, Minggu (25/09/2022). 

BACA JUGA:Bupati Sapuan: Pelantikan Calon Pejabat Baru BPR Mukomuko Pekan Depan

‘’Kedepan kita ada rencana perubahan status BPR. Dari BPR konvensional menjadi BPR Syariah,’’ ungkap Bupati Sapuan.  

Selain perubahan status menjadi BPRS, Bupati Mukomuko selaku pemegang saham juga akan melakukan penataan strategi operasional terhadap bank milik plat merah tersebut. 

‘’Kita juga akan menata strategi operasional. Dimana BPRS nanti dengan benar-benar mempertimbangkan kearifan lokal,’’ imbuhnya. 

Terkait dengan upaya percepatan pertumbuhan bank, Bupati menginginkan keberadaan BPRS nanti, dapat bersinergi dengan perbankan lainnya. 

BACA JUGA:Asisten II Setdakab Mukomuko Minta OPD Teknis Tingkatkan Pengawasan Proyek

Tidak hanya itu, BPRS kedepan juga ditekan untuk membangun kerjasama dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama di lingkungan Pemkab Mukomuko. 

‘’Nanti kita atur, bagaimana BPRS yang kita bina nanti bisa bersinergi dengan perbankan lainnya untuk percepatan pertumbuhan. Tak kalah penting, juga membangun sinergi dengan OPD-OPD,’’ ujarnya. 

Untuk diketahui, perubahan status BPR konvensional menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) harus mendapat izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BACA JUGA:Jaksa Mukomuko Turut Laporkan Alvin Lim

Pun demikian, perubahan status ini dapat dilaksanakan, sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.  

Ketentuan lain, perubahan status BPR mejadi BPRS juga harus memenuhi ketentuan lain, seperti permodalan BPRS dan membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tugas dari DPS untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional. (nek)

Kategori :