RADARMUKOMUKO.COM – Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polres Mukomuko, Jum’at (23/09/2022).
Alvin Lim dilaporkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Mukomuko, Lisda Haryanti didampingi Kasi Intel, Radiman, SH. Atas dugaan telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terduga Alvin,
membuat konten video bernarasi menyudutkan institusi kejaksaan. Kemudian, video tersebut diunggah di channel YouTube QUOTIENT TV.
BACA JUGA:Usai Ditangani, Longsor Susulan Hantam Ruas Suka Maju – Sendang Mulyo
‘’Kami Kejaksaan Negeri secara resmi telah melaporkan Alvin Lim ke Polres Mukomuko pada Jum'at 23 September 2022. Dan laporan kami telah diterima oleh pihak Kepolisian," ungkap Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidum, Lisda Haryanti, SH. Jumat pagi usai melapor.
Ia menjelaskan, terlapor atas nama Alvin Lim diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 KUHP, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
BACA JUGA:BLT UMKM Rp 1,2 Miliar Didampingi Kejari Mukomuko
‘’Narasi yang disampaikan Alvin Lim dalam video diduga telah mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan secara menyeluruh. Sebab itulah kami (Kejari Mukomuko) turut melaporkan dia. Tidak hanya kami, Kejari daerah lain juga telah melaporkan Alvin Lim ini ke Kepolisian," demikian Lisda.
Ditelusuri di kanal YouTube QUOTIENT TV, video Alvin Lim yang diduga mengandung pencemaran nama baik Kejaksaan itu berdurasi 44 menit 47 detik.
Dilihat dari informasi Chanel tersebut, video yang diberi judul "SERIAL KEJAKSAAN SARANG MAFIA# OKNUM JAKSA JAKSEL PERAS LEASING MODUS PINJAM PAKAI" diunggah dua pekan lalu atau 4 September 2022. Saat penelusuran hari Jumat (23/9/2022) siang, video itu telah tayang sebanyak 98.817. (nek)