‘’Modus demikian jangan terulang kedepan. Pada Perda ini juga diatur, Perusahaan pun bisa dijatuhi sanksi jika melakukan pelanggaran. Memang sanksinya sanksi administratif.
Tapi sanksinya itu bisa sampai ditingkat pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda daftar,’’ tutupnya.(jar)