RADARMUKOMUKO.COM – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Arsyad gelar konferensi pers hari ini, Senin (05/09/2022), terkait kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Lampung juga menyampaikan terkait motif kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah. Dalam keterangannya, Kombes Zahwani Arsyad mengatakan bahwa kejadian polisi tembak polisi tersebut diakibatkan ketersinggungan dan emosi.
"Korban sering menjelek-jelekan pelaku dan keluarganya. Tersangka emosi," kata Kabid Humas Polda Lampung didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Ketersinggungan emosi tersebut yang menyebabkan Aipda RH melakukan penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menambahkan, ketersinggungan pelaku juga dilatarbelakangi chat di grup WhatsApp.
Bahwa di Grup WhatsApp tersebut, korban menyebut istri tersangka belum bayar arisan online. Hal itu, memicu kemarahan tersangka hingga melakukan penembakan.
"Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online," kata AKBP Doffie yang pernah menjabat Kapolres Kuningan, Senin, 5, September 2022.
Doffie menjelaskan, setelah membaca di group WA tersangka selalu memikirkan korban. Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor.
Di saat bersamaan, tersangka ditelepon oleh istrinya yang mengaku sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang.
Saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekkan dirinya. Lantas tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban.
Setiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka.
Ternyata tersangka langsung menembakkan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya.
Setelah tertembak, korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi.
Ditambahkan Doffie, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah tersebut telah diekspos polisi ke publik, hari ini, Senin, 5, September 2022.(**)