RADARMUKOMUKO.COM – Akhirnya didapat kepastian mengenai penggunaan sisa dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Di mana dana tersebut sepenuhnya dikembalikan ke desa. Akan tetapi penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan program pembangunan nasional, sesuai dengan arahan presiden. Mulai dari kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem termasuk berupa BLT Desa, Kegiatan penanganan stunting di Desa, Kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani; dan/atau, dan kegiatan prioritas lainnya.
Sebelum menggunakan dana tersebut, pemerintah desa harus melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Penarik, Wagimin, S.Sos.I, dalam acara arisan forum Kades, Rabu (24/8).
Wagimin menjelaskan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, telah mengeluarkan surat edaran, nomor S-144/PK/2022. Hal kebijakan realokasi dana desa tahun 2022. Surat edaran tersebut berisi 4 poin. 1.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, diatur ketentuan:
a. Desa wajib menganggarkan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa dengan batas waktu perekaman calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) paling lambat tanggal 13 Mei 2022.
b. Dalam hal Desa tidak menganggarkan BLT Desa sesuai ketentuan, selisih antara pagu anggaran Dana Desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan dengan kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa yang telah dianggarkan, tidak disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
2. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menyalurkan kembali selisih Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b kepada Desa bersangkutan untuk dapat dilakukan optimalisasi penggunaannya.
3. Kebijakan optimalisasi selisih Dana Desa untuk BLT Desa yang disalurkan kembali dilakukan melalui pengalihan penggunaan Dana Desa untuk mendanai kegiatan prioritas nasional di Desa yang bersangkutan sesuai arahan Presiden, antara lain untuk:
a. kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem termasuk berupa BLT Desa;
b. kegiatan penanganan stunting di Desa;
c. kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani; dan/atau
d. kegiatan prioritas lainnya.
4. Bagi Desa yang tidak melakukan perekaman jumlah KPM sampai dengan tanggal 13 Mei 2022, Dana Desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan tidak disalurkan ke RKD dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.