Calon Sekda berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama eselon II B dengan usia paling tinggi 58 tahun pada saat ditetapkan dengan keputusan PPK untuk menduduki JPT Pratama Sekretaris Daerah.
Kemudian, jumlah calon peserta disesuaikan dengan ketentuan pada SE MenPANRB Nomor B/96.1/M/SM/2017 dan SE MenPANRB Nomor 52 Tahun 2020.
Adapun uji kompetensi calon Sekda ini dilaksanakan dengan tes penulisan makalah dan wawancara serta uji kompetensi lain jika diperlukan.
‘’Nanti panitia seleksi menyampaikan 3 orang calon Sekda ke PPK. Dan PPK yang memilih dan menetapkan 1 dari 3 orang yang diusulkan panitia seleksi. Selanjutnya, Sekda terpilih dan ditetapkan PPK tetap akan dikoordinasikan kepada Gubernur Bengkulu,’’ paparnya.
Lebih penting lagi, seleksi calon Sekda wajib memperhatikan ketentuan Keputusan MenPANRB Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Daerah.
‘’Terakhir nanti, sebelum dilakukan mutasi atau rotasi, calon Sekda terpilih juga dilaporkan terlebih dahulu ke KASN sebelum dilantik,’’ demikian Wawan. (nek)