DD Pasar Ipuh Tahap Penuntutan, Kejari Mukomuko Garap Perkara Baru

Jumat 22-07-2022,18:25 WIB
Editor : Ibnu Rusdi

RADARMUKOMUKO.COM – Sejak Januari hingga medio Juli 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah melaksanakan giat pengungkapan 2 perkara terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. 

Hal ini terungkap dalam giat press release pencapaian kinerja Kejari Mukomuko dari Januari hingga Juli 2022 yang dipimpin langsung oleh Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH di aula kejaksaan, Jum’at (22/07).  

Press release bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022, dihadiri Kasi Intelijen Radiman, SH., MH, Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH.,MH dan Kasi Datun Dodiansyah Putra SH,MH serta Kasi Pidum Lisda Haryanti,SH. 

Kajari Rudi Iskandar menyampaikan, bahwa perkara dugaan korupsi Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh tahun 2021 yang ditangani Bidang Pidsus Kejari Mukomuko telah bergulir ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. 

Terbaru, melalui kinerja Bidang Intelijen, juga sedang mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes di Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit. Dikatakan Kajari Rudi Iskandar, terkait APBDes Air Kasai masih dalam proses penyelidikan. 

‘’Perkara Dana Desa Pasar Ipuh sudah masuk ke tahap penuntutan. Baru-baru ini, Bidang intelijen kami juga sedang melakukan penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran APBDes di Desa Air Kasai tahun 2021. Penyelidikannya jalan terus,’’ tegas Kajari Rudi Iskandar. (nek)

Kategori :