RADARMUKOMUKO.COM – Aksi penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02 Tahun 1986 PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate (DDP ABE) di Kantor Bupati Mukomuko, berakhir sekitar pukul 15.35 WIB, Rabu (13/07/2022), sore.
Massa aksi yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Desa Air Berau, membubarkan diri dan meninggalkan Kantor Bupati Mukomuko, setelah aspirasi mereka mendapatkan tanggapan dari Pemkab Mukomuko, dengan melahirkan 8 poin kesepakatan bersama.
‘’Alhamdulillah, hasil pertemuan dengan kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil, sudah ada kesepakatan,’’ ungkap Pj. Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana usai mediasi dengan perwakilan KMS di ruang kerja Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Rabu sore.
Menurut Pj Sekda, aspirasi yang disampaikan oleh KMS pada prinsipnya mendukung perjuangan Pemkab Mukomuko yang saat ini sedang dalam menyelesaikan persoalan konflik agraria. Sehubungan dengan tuntutan yang disampaikan, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan fungsi dan kewenangan daerah.
‘’Sebenarnya apa yang mereka sampaikan ini membantu perjuangan Pemkab. Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat. Terakhir, dengan adanya pertemuan ini, kita dapat saling tukar informasi untuk satu kesepahaman,’’ imbuhnya.
Adapun mediasi antara Pemkab dengan KMS yang dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertahanan Mukomuko, Kepolisian Resor Mukomuko, Kodim 0428/MM dan Asisten II Setdakab Mukomuko dan sejumlah pejabat OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko tersebut, melahirkan 8 poin kesepakatan bersama.
Bahwa berkenaan permasalahan agraria di Kabupaten Mukomuko, baik yang terjadi di Desa penyangga lainnya serta pada Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Malin Deman, maka akan diselesaikan dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Feforma Agraria. Sebagai langkah awal dalam penyelesaian konflik agraria tersebut, dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dimaksud, maka telah ditetapkan gugus tugas reforma agraria di Kabupaten Mukomuko berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko nomor 100-122 tahun 2022 tentang gugus tugas reforma agraria. Yang dalam pelaksanaan tugas melibatkan stakeholder terkait, baik secara perorangan maupun kelompok.
Bahwa berkenaan dengan adanya dugaan oknum kepala desa yang diduga menerima suap dan penyalahgunaan kewenangan terkait rekomendasi perpanjangan HGU PT DDP ABE, maka pemerintah Kabupaten Mukomuko akan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Mukomuko untuk mengusut hal tersebut.
Bahwa yang menjadi objek terkait usulan pungutan retribusi TBS sebesar Rp 25, berdasarkan rapat Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia pada tanggal 7 Juli 2022 di Jakarta, yang merupakan TBS dari perusahaan kelapa sawit bukan dari TBS petani swadaya masyarakat.
Bahwa berkenaan dengan tuntutan terkait normalisasi harga TBS serta dicabut DMO-DPO, FO dan pungutan non pajak sudah disampaikan kepada pemerintah pusat oleh Bupati Mukomuko pada momentum rapat dengan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia pada tanggal 7 Juli 2022 di Jakarta.
Bahwa berkenaan izin perpanjangan HGU Nomor 02 atas nama PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate, masih dalam proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berkenaan dengan usulan perpanjangan izin HGU PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate, maka salah satu ketentuan yang harus dipenuhi dan merupakan tuntutan masyarakat terkait adanya kebun plasma 20 persen dapat difasilitasi pada saat panitia pemeriksaan tanah B melakukan pemeriksaan, pemeriksaan, penelitian dan pengkajian serta proses lainnya dalam pembaharuan HGU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beralku dengan melibatkan pihak terkait (pansus DPRD Kabupaten Mukomuko dan gugus tugas reforma agraria Kabupaten Mukomuko termasuk masyarakat Desa Air Berau dan sekitarnya secara perorangan maupun kelompok Koalisi Masyarakat Sipil.
Bahwa berkenaan dengan normalisasi harga TBS, maka pada Bulan Juli tahun 2022, Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu akan mengadakan rapat dengan mengundang seluruh Direksi perkebunan kelapa sawit se Provinsi Bengkulu termasuk Kabupaten Mukomuko terkait permasalahan belum bisa dipengaruhinya ketentuan besaran pembelian harga TBS belum bisa dipenuhinyua, ketentuan besaran pembelian harga TBS sebesar Rp 1600.000 per kilogram sesuaio dengan surat kementerian Pertanian Republik Indoesa.
Bahwa berkenaan dengan proses hukum oknum kepala desa terkait permasalahan agraria di Desa Air Berau, saat ini masih dalam proses, serta untuk perkembangan kasus hukumnya dimaksud akan diinformasikan lebih lanjut. (nek)