RADARMUKOMUKO.COM – Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkhusus pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), belum sepenuhnya dipatuhi oleh badan usaha di daerah.
Seperti di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Berdasarkan data tahun 2021, di daerah ini terdapat 195 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 8 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Disinyalir, sebagian besar belum melakukan update data perizinan badan usahanya, maupun perkembangan investasi dan tenaga kerja yang dimiliki ke sistem tersebut. Hal ini diakui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko. Menurut Plt. Kepala DPMPPTK Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP, badan usaha yang belum update data perizinan ke sistem OSS pada umumnya perusahaan akta pendiriannya usahanya telah terbit sebelum sistem OSS diberlakukan. Namun, bagi badan usaha baru, semuanya sudah terdaftar dalam sistem tersebut. ‘’Ya, masih banyak badan usaha yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah yang belum terbaca di sistem OSS. Umumnya, perusahaan yang akta pendiriannya sebelum sistem ini diberlakukan,’’ ungkap Juni. Dalam rangka menjaga iklim investasi dan penanaman modal, sekaligus mempermudah pengawasan, Juni mengimbau kepada semua perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Sebagai bentuk kepatuhan kita kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi yang belum, kita minta untuk segera mengupdate data perizinan badan usahanya ke sistem OSS,’’ pintanya. Update data perizinan badan usaha, termasuk laporan perkembangan investasi dan ketenagakerjaan melalui sistem OSS oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat diwajibkan setiap per triwulan atau 3 bulan sekali. Dijelaskan Juni, login ke sistem OSS dapat dilakukan oleh masing-masing manajemen perusahaan, tanpa campur tangan pihak lain. Sebagai bentuk pelayanan publik, dinas juga menyediakan petugas perizinan untuk memberikan pendampingan kepada pihak perusahaan yang membutuhkan bantuan. ‘’Sistem OSS ini memudahkan pihak perusahaan. Melaporkan kewajiban mereka (perusahaan) kepada pemerintah dapat dilakukan by sistem,’’ demikian Juni. (nek)Badan Usaha Wajib Update ke Sistem OSS
Kamis 30-06-2022,18:06 WIB
Editor : Ibnu Rusdi
Kategori :
Terkait
Kamis 02-10-2025,20:11 WIB
4.534 Badan Usaha Terdaftar di Mukomuko, Wajib Laporkan LKPM
Rabu 23-04-2025,07:00 WIB
Koperasi Merah Putih Ditakutkan Berbenturan Dengan BUMDes
Jumat 01-11-2024,09:00 WIB
Ini Peran Strategis BUMDes dan Manfaatkan Bagi Desa dan Masyarakat
Jumat 21-06-2024,18:24 WIB
Pemerintah Permudah Layanan Penerbitan Izin Usaha, DPMPTSP Mukomuko: NIB Bisa Diproses dari Rumah
Sabtu 20-08-2022,10:15 WIB
Tertibkan Izin Perkebunan, Dibutuhkan Peran Pemdes
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,06:32 WIB
Kisah Abu Nawas Menjawab Tantangan Raja Menghitung Bintang di Langit
Rabu 19-08-2026,06:32 WIB
Manfaat Buah Kecapi bagi Kesehatan: Buah Tradisional dengan Rasa Manis Asam
Selasa 18-08-2026,15:01 WIB
Manfaat buah pepaya bagi Kesehatan: Lancarkan Pencernaan hingga Jaga Imunitas
Rabu 19-08-2026,06:33 WIB
Manfaat Buah Duwet bagi Kesehatan: Si Ungu Manis yang Mulai Jarang Ditemukan
Selasa 18-08-2026,15:01 WIB
Daun Salam: Bumbu Dapur yang Ternyata Bermanfaat untuk Gula Darah dan Jantung
Terkini
Rabu 19-08-2026,06:33 WIB
Manfaat Kembang Kol bagi Kesehatan: Kaya Kolin yang Baik untuk Mendukung Fungsi Otak
Rabu 19-08-2026,06:33 WIB
Manfaat Terong Ungu bagi Kesehatan: Kaya Nasunin yang Baik untuk Melindungi Sel Otak
Rabu 19-08-2026,06:33 WIB
Manfaat Sawi Hijau bagi Kesehatan: Kaya Glukosinolat yang Baik untuk Melindungi Sel Tubuh
Rabu 19-08-2026,06:33 WIB
Manfaat Kale bagi Kesehatan: Kaya Lutein yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Mata
Rabu 19-08-2026,06:33 WIB