Badan Usaha Wajib Update ke Sistem OSS

Kamis 30-06-2022,18:06 WIB
Editor : Ibnu Rusdi

RADARMUKOMUKO.COM – Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkhusus pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), belum sepenuhnya dipatuhi oleh badan usaha di daerah.

Seperti di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.     Berdasarkan data tahun 2021, di daerah ini terdapat 195 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 8 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Disinyalir, sebagian besar belum melakukan update data perizinan badan usahanya, maupun perkembangan investasi dan tenaga kerja yang dimiliki ke sistem tersebut.

Hal ini diakui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko.

Menurut Plt. Kepala DPMPPTK Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP, badan usaha yang belum update data perizinan ke sistem OSS pada umumnya perusahaan akta pendiriannya usahanya telah terbit sebelum sistem OSS diberlakukan. Namun, bagi badan usaha baru, semuanya sudah terdaftar dalam sistem tersebut.  

‘’Ya, masih banyak badan usaha yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah yang belum terbaca di sistem OSS. Umumnya, perusahaan yang akta pendiriannya sebelum sistem ini diberlakukan,’’ ungkap Juni.  

Dalam rangka menjaga iklim investasi dan penanaman modal, sekaligus mempermudah pengawasan, Juni mengimbau kepada semua perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Sebagai bentuk kepatuhan kita kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi yang belum, kita minta untuk segera mengupdate data perizinan badan usahanya ke sistem OSS,’’ pintanya.

Update data perizinan badan usaha, termasuk laporan perkembangan investasi dan ketenagakerjaan melalui sistem OSS oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat diwajibkan setiap per triwulan atau 3 bulan sekali.

Dijelaskan Juni, login ke sistem OSS dapat dilakukan oleh masing-masing manajemen perusahaan, tanpa campur tangan pihak lain.   Sebagai bentuk pelayanan publik, dinas juga menyediakan petugas perizinan untuk memberikan pendampingan kepada pihak perusahaan yang membutuhkan bantuan.

‘’Sistem OSS ini memudahkan pihak perusahaan. Melaporkan kewajiban mereka (perusahaan) kepada pemerintah dapat dilakukan by sistem,’’ demikian Juni. (nek)

Kategori :