RADARMUKOMUKO.COM – Mulai hari ini, pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi 12 orang calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Mukomuko.
Pelaksanaan UKK digelar di Gedung Media Center (Medcen) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mukomuko di Jalan Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Mukomuko.
Hal ini disampaikan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Drs. H Bustari Maler, M.Hum ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/06/2022).
‘’Tahapan UKK dimulai hari ini. Di hari pertama ini ujian tertulis,’’ ungkap Bustari Maler.
Pada tahapan UKK diikuti 12 orang calon direksi yang telah dinyatakan lulus administrasi. Dijelaskan Bustari, 12 orang tersebut, untuk calon Dewan Pengawas PDAM sebanyak 3 orang, calon Direktur PDAM 3. Kemudian, 3 orang Dewan Pengawas BPR dan 3 calon Direktur BPR.
‘’Ya, untuk ujian tertulis diikuti semua calon yang dinyatakan lulus tahapan administrasi,’’ imbuhnya.
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Mukomuko Yuli Yarman, STP.Mec.Dev ketika dikonfirmasi, membenarkan sesuai tahapan semua calon direksi PDAM dan BPR mengikuti UKK. Mereka para calon yang mengikuti UKK setelah dinyatakan lulus tahapan admistrasi.
‘’Untuk ujian tertulis untuk semua calon. Kemudian, Rabu besok, persentasi dan wawancara bagi calon Direktur PDAM dan calon Ketua Dewan Pengawas BPR. Selanjutnya, pada Kamis lusa, dilanjutkan presentasi dan wawancara bagi calon Direktur BPR dan anggota Dewan Pengawas BPR,’’ pungkasnya.
Berdasarkan data terhimpun, 3 orang calon Direktur PDAM yang bakal mengikuti UKK masing-masingnya, Sondri Kasnaisi, SS, Jeni Zulmarly Kamil, S.Si dan Suryadi, SIP.
Kemudian, 3 orang calon Ketua Dewan Pengawas Perumda BPR, Agustapria, M.Hum, Eddy Febrian, SE dan Arisman Susanto, SH.
Menyusul, 3 orang calon anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Guspar, SE, Agustapria, M.Hum dan Aryanto, SE. Sementara 3 orang calon Direktur Perumda BPR, Ary Marta Putra, SE, Guspar, SE dan Aryanto, SE. (nek)