MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Malam ini, Senin (23/05/2022). Sebanyak 40 warga Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tersangka (tsk) kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di kebun milik perusahaan pada 12 Mei 2022, dibebaskan dari jerat hukum. Selaku pelapor, pihak PT. DDP bersedia memaafkan atas perbuatan para warga tersebut. Kepada awak media malam ini, Kapolres Mukomuko AKBP, Witdiardi, S.Ik., MH menyampaikan bahwa, penghentian perkara terhadap 40 warga tersebut berdasarkan surat permohonan dari para pihak. Dimana, pihak pelapor dan terlapor, mereka sepakat membuat surat pernyataan perdamaian tertulis dan meminta perkara ini diselesaikan di luar pengadilan. ‘’Kami sampaikan bahwa hari ini, Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Telah datang ke Polres dari kedua belah pihak. Menyampaikan maksud dan tujuannya. Kemudian, kami tanggapi dan kami mengundang FKPD, dalam hal ini Bupati, Ketua DPRD, Kajari dan Dandim. Mereka memberi nasehat, sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai. Dan bermohon menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan, dalam hal melalui restorative justice. Tentunya, semua ke 40 pelaku dibebaskan,’’ ungkap Kapolres Witdiardi. Direktur Akar Low Office Zelig Ilham Hamka selaku Pendamping Hukum warga Malin Deman, membenarkan bahwa pembebasan 40 kliennya berangkat dari surat perdamaian dengan pihak perusahaan selaku pelapor. Dalam hal ini, pihak perusahaan memberi ruang terhadap perkara yang dihadapi kliennya untuk dapat diselesaikan di luar pengadilan. ‘’Tiada kata lain, kami mengucapkan terima kasih kepada pak Kapolres yang telah menerima kami, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara berdamai,’’ imbuhnya. Tim Legal PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Iman Nul Islam turut mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Mukomuko, Bupati Mukomuko dan Ketua DPRD Mukomuko yang terlihat sangat antusias untuk melihat proses penyelesaian masalah ini. Dilain sisi, patut beritahukan kepada khalayak ramai, kata Iman Nul Islam. PT. DDP ini hadir di Mukomuko untuk membangun Mukomuko. Sehingga alangkah sangat tidak eloknya bila sampai adanya berita-berita yang menyudutkan pihak DDP dan Polres Mukomuko. Terkait perkara, pada dasarnya, apa yang telah dilakukan Polres Mukomuko adalah merupakan suatu tantangan dari aturan hukum. Dalam hal ini, PT DDP selaku korban patut dilindungi oleh aparat penegak hukum. ‘’Namun dikarenakan pada dasarnya masyarakat yang ada di sekitar areal DDP begitu juga dengan PT DDP itu merupakan suatu kesatuan utuh tak terpisahkan, oleh karena itulah kami mencoba untuk upaya terbaik. Agar masyarakat juga paham bahwa DDP bukan monster menakutkan, tetapi juga sebuah institusi untuk dilindungi. Tidak hanya aparat hukum, tetapi juga masyarakat di Mukomuko pada umumnya,’’ ulas Iman Nul Islam. (nek)
”DDP Bukan Monster” 40 Warga Tsk Pencurian TBS Dibebaskan
Senin 23-05-2022,21:24 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :