MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Advocat yang juga Pengamat Hukum Tata Negara Muslim Caniago, SH., MH menyatakan dirinya mendukung kebijakan hukum Restorative Justice (RJ). Sebagaimana yang telah diterapkan di tubuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terhadap perkara tindak pidana berskala kecil, ukurannya lebih adil diselesaikan secara musyawarah adat dan kekeluargaan. Dukungan ini disampaikan Muslim Caniago ketika menghadiri peresmian serentak rumah restorative justice Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se Bengkulu oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Jum’at (20/05/2022). Tidak hanya itu, melalui video conference Berendo Retorative Justice Kejari Mukomuko di Kantor Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Muslim Caniago anggota Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) ini, turut mengusulkan kepada Kejagung RI dan pemerintah pusat agar dapat menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) untuk memperkuat kebijakan restorative justice. Menurut Muslim akan lebih tepat ketika pemerintah melahirkan Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai jaminan, penguatan, perluasan kebijakan dan kewenangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana. ‘’Saya mengatakan restorative justice adalah proyek hukum yang besar, mengedepankan nilai keadilan yang besar. Untuk itu, saya mengusulkan agar regulasi yang mengatur tentang restorative justice ini dapat ditingkatkan dengan menerbitkan Perpres atau Peraturan Pemerintah,’’ ujar Muslim Caniago. Pada cara peresmian rumah restorative justice yang dihadiri langsung oleh Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE.,MM, Ak. CA., CPA, Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH, Kapolres AKBP. Witdiardi, SIk, MH, Ketua DPRD M. Ali Saftaini, SE, sejumlah Kepala OPD dan para camat se Kabupaten Mukomuko tersebut. Muslim Caniago mengapresiasi terobosan Kejagung dalam penyelesaian perkara hukum melalui restorasi justice. Restorative justice dinilai langlah hukum yang sangat tepat dalam menciptakan hukum berkeadilan terhadap kejahatan berskala kecil melibatkan pelaku dari kalangan masyarakat lapisan bawah. ‘’Tentunya kebijakan ini ditunggu oleh masyarakat, dengan harapan persoalan pidana yang berskala kecil dapat diselesaikan secara adat. Restorasi justice ini substansinya adalah penyelesaian hukum secara adat dan mendapatkan kepastian hukum. Kebijakan ini patut kita dukung, agar terciptanya perlakuan hukum yang adil terhadap masyarakat yang berada di lapisan bawah,’’ urainya. Hanya saja, kata Muslim Caniago, pemberlakuan restorative justice baru diberlakukan di lingkungan kejaksaan atas dasar Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurut Muslim, kebijakan serupa semestinya juga dapat diberlakukan di lembaga yudikatif lainnya, seperti Kepolisian Republik Indonesia. ‘’Maka dari itu, kecenderungan kita mengusulkan penguatan regulasi, agar kedepan restorasi justice ini tidak hanya berlaku di tubuh kejaksaan, tetapi juga di ruang lingkup kepolisian,’’ demikian Muslim Caniago. (nek)
Advocat Muslim Caniago Usulkan Penguatan Restorative Justice Melalui Penerbitan Perpres
Jumat 20-05-2022,22:42 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :