MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Sebanyak 40 orang warga asal Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terlapor, dengan tuduhan melakukan panen raya di lahan perkebunan kelapa sawit diklaim milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) Malin Deman, Kamis (12/05) telah ditetapkan tersangka (Tsk).
Kapolres Mukomuko, AKBP. Widiardi, SH., SIk., MH didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Susilo, SH., MH kepada awak media menyampaikan, penetapan Tsk secara massal terhadap 40 warga tersebut, setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik Polres Mukomuko, Polda Bengkulu pada Jum’at (13/05) siang.
‘’Semuanya sudah kita laksanakan gelar, tadi pagi pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Kita sudah tetapkan semuanya sebagai tersangka,’’ ungkap Kapolres Mukomuko.
Disampaikan Kapolres, penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara. Berkenaan dengan penetapan Tsk, sejumlah warga tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan diperkuat dengan sejumlah barang bukti.
Dari tangan 40 pelaku, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 11 unit mobil pick up, sejumlah ekgrek, tojok. Selanjutnya berupa handphone, yang diduga sebagai alat komunikasi 40 orang tersebut melalui jaringan aplikasi group watshaap.
‘’Ke empat puluhnya ini melanggar pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP. Karena menguasai sebagian yang bukan haknya dan dianggap melanggar hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih. Kemudian sebagian dari mereka ini, kita subsiderkan pasal 160 KUHP,’’ sampai Kapolres.
Panen Sawit, Warga Mukomuko Tersangka Massal
Jumat 13-05-2022,19:11 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :