MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE,. MM., Ak., CA., CPA menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT), perihal kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) harga Tandan Buah Segar (TBS) di sejumlah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) swasta di wilayah Kabupaten Mukomuko, serta melakukan penyesuaian harga dengan harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Tim Penetapan Harga TBS.
Dasar penerbitan SPT giat monitoring dan evaluasi ini, mencermati surat Direktur Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor: 165/KB.029/E/04/2022 tanggal 25 April 2022 perihal Harga Kelapa Sawit Tandan Buah Segar (TBS) pasca pengumuman Presiden tentang pelarangan ekspor RBD Palm Olein. Kemudian, Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 512/765/DPTHP/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Kebijakan Pelarangan Ekspor RBD Olein, serta Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor: 520/328/D.12/IV/2022.
Sebagaimana yang tercantum dalam SPT monitoring dan evaluasi harga TBS dengan Nomor 090/286/A.1/V/2022 diterbitkan pada Senin 09 Mei 2022. Pada kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Bupati Mukomuko memerintahkan kepada Bupati Mukomuko, Wakil Bupati Mukomuko, unsur pimpinan DPRD Mukomuko, Kajari Mukomuko, Kapolres Mukomuko, Dandim 0428/MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko. Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan, Kepala Dinas DPMPPTK, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Pol PP dan Damkar untuk melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi bersama selama tiga hari, terhitung 10 sampai dengan 12 Mei 2022.
Bupati Mukomuko Terbitkan SPT Monev Harga TBS Perusahaan
Selasa 10-05-2022,09:50 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :