MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Polemik antara oknum jamaah umrah asal Mukomuko yang memprotes soal dana Rp 4,2 juta berlanjut ke ranah hukum.
Pihak Manager Area Bengkulu PT. Alfa Kaza Mustika Alfa Tours Bengkulu Anilayati menyatakan, isu negatif yang disebar oleh oknum jamaah umroh tersebut tidak benar. Bahkan ia merasa pihaknya dirugikan dan masuk dalam kategori dugaan pencemaran nama baik terhadap perusahaan dan personal pribadinya.
Olehkarena itu, ia menyatakan sudah membuat laporan polisi untuk bisa menuntaskan isu miring tersebut secara hukum. Ia menyayangkan persoalan tersebut menjadi polemik di media sosial, baik di group WhatsApp (WA) dan Facebook. Karena dinilainya bisa mempengaruhi minat masyarakat untuk menunaikan ibadah umroh ke tanah suci Makkah.
‘’Apa yang diproteskan oleh oknum jamaah umrah tersebut sudah saya jelaskan secara gamlang dan rinci. Bahkan segala biaya yang muncul dalam perjalanan umrah tersebut sudah disepakati oleh para jamaah sejak awal jauh sebelum keberangkatan. Intinya, segala biaya yang muncul untuk keberangkatan umrah merupakan kesepakatan bersama saat dilakukan pertemuan menjelang keberangkatan. Kami pun selaku penyedia travel umrah, sudah menjalankan tugas sesuai aturan dan kesepakatan dengan jamaah. Buktinya, para jamaah yang diberangkatkan umrah, mendapat pelayanan prima dan terbaik dari kami,’’ tegas Anilayati
Masih menurut Anilayati, Rincian anggaran sebesar Rp 4,2 juta yang dipertanyakan oleh oknum jamaah itu sudah disampaikan kepada oknum yang protes. Dipaparnya bahwa rinciannya yakni biaya kepergian jamaah umrah Rp 900.000 penginapan di hotel. Kemudian Rp 200.000 biaya transportasi bus bandara-hotel. Lanjut dengan biaya PCR Mekkah dan Jakarta sebesar Rp 600.000. Total biaya kepergian jamaah umrah sebesar Rp 1.700.000. Kemudian dana itu digunakan untuk biaya item yang sama saat kepulangan yang totalnya juga Rp 1.700.000. Ditambah lagi dengan kelebihan perjalanan sebanyak satu hari membutuhkan dana sebesar Rp 800.000. Jadi total keseluruhan dana terpakai untuk pulang dan pergi jamaah umrah Alfa Tours sebesar Rp 3.900.000. Dari total itu maka tersisa dana milik jamaah sebesar Rp 300.000 yang wajib dikembalikan ke masing-masing jamaah umrah.
‘’Sekali lagi saya tegaskan, dana ini tidak bisa dikatakan pungutan liar. Karena ini sudah dipaparkan dengan para jamaah umrah sebelum keberangkatan. Atas kesepakatan para jamaah sehingga dilakukan keberangkatan. Terbukti semua jamaah saat melakukan perjalanan hingga sampai ke tanah suci Makkah, para jamaah sangat menikmati dan merasa puas atas pelayanan travel Alfa Tours. Makanya saya juga kaget, kok sudah sampai di tanah air dan kembali ke rumah masing-masing, malah ada oknum jamaah yang protes atas dana ini,’’ sesal Anilayati.
Alfa Tours Mukomuko Polisikan Oknum Jamaah Umroh
Rabu 27-04-2022,17:11 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :