MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Senin (21/03) siang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko menggelar sidang paripurna, dengan agenda penyampaian nota pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPj-KD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Sidang paripurna ke 10 pada masa sidang I Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dihadiri 19 orang anggota dewan tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE didampingi Wakil Ketua I Nursalim.
Dihadiri Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Pj Sekdakab Mukomuko, para asisten, staf ahli serta 8 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Kepada awak media, Bupati Sapuan menyampaikan, bahwa penyampaian LKPj pemerintah daerah kepada lembaga DPRD dalam hal ini anggota dewan, merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Penyampaian LKPj pada hari ini, kata Bupati, masih dalam koridor waktu yang diberikan.
‘’Terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, hari ini kita dapat melaksanakan sidang paripurna dan berjalan dengan baik. Mengenai evaluasi, sepenuhnya diserahkan kepada anggota dewan,’’ ungkap Bupati Sapuan.
DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Mukomuko TA 2021
Senin 21-03-2022,18:15 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :