KP2KP Mukomuko Ajak ASN dan Masyarakat Mukomuko Lapor SPT Tahunan di Kecamatan

Senin 14-03-2022,08:24 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO, radarmukomuko.com - Demi memberikan pelayanan perpajakan bagi masyarakat Mukomuko yang lebih baik, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko bersama dengan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan kegiatan pojok pajak di beberapa Kecamatan di Kabupaten Mukomuko (Senin, 7/3). Kegiatan dilaksanakan di lima Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, yaitu di Kecamatan Kota Mukomuko, Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Penarik, Kecamatan Pondok Suguh dan Kecamatan Ipuh. Selain bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021, kegiatan pojok pajak juga dimaksudkan untuk melakukan “jemput bola” kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan perpajakan mengingat jarak KP2KP Mukomuko dan KPP Pratama Bengkulu Satu yang jauh dari lokasi pelaksanaan pojok pajak. Adapun acara pojok pajak ini sendiri dilaksanakan selama 3 hari kerja dan berlangsung mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Pada hari pertama (Senin, 7/3), kegiatan dilakukan di aula Kecamatan Kota Mukomuko. Adapun sasaran utama pada kegiatan hari pertama adalah masyarakat di sekitar Kecamatan Kota Mukomuko dan ASN berasal dari Kecamatan Mukomuko dan Kecamatan Air Dikit diantaranya adalah ASN di lingkungan kecamatan, ASN pendidik di lingkungan sekolah dan ASN kesehatan di lingkungan puskesmas. Untuk hari kedua (Selasa, 8/3), kegiatan pojok pajak dilaksanakan di dua tempat sekaligus yaitu di aula Kecamatan Penarik yang menyasar masyarakat dan ASN di Kecamatan Penarik, Teras Terunjam dan Selagan Raya serta di aula Kecamatan Lubuk Pinang yang menyasar masyarakat dan ASN di Kecamatan Lubuk Pinang, Air Manjunto, V Koto dan XIV Koto. Pada hari terakhir pelaksanaan pojok pajak (Rabu, 9/3), pelaksanaan pojok pajak juga diselenggarakan di dua tempat sekaligus yaitu di aula Kecamatan Pondok Suguh yang menargetkan masyarakat dan ASN di Kecamatan Pondok Suguh, Sungai Rumbai dan Teramang Jaya serta di aula Kecamatan Ipuh yang menargetkan masyarakat dan ASN di Kecamatan Ipuh, Air Rami dan Malin Deman. Selain berfokus untuk meningkatkan pelaporan SPT tahunan, dalam pelaksanaan pojok pajak juga membuka layanan perpajakan lainnya seperti: konsultasi perpajakan, aktivasi dan cetak ulang EFIN, cetak kode biling pajak, konsultasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelayanan perpajakan lainnya. Sebagai tambahan, dalam pelaksanaan pemberian layanan pojok pajak, petugas dari KP2KP Mukomuko dan KPP Pratama Bengkulu Satu juga selalu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dalam mengantisipasi wabah Covid 19. Meskipun terkendala masalah teknis dalam pelaporan SPT Tahunan secara online melalui situs www.efiling.pajak.go.id, namun secara umum, pelaksanaan pojok pajak di beberapa kecamatan di Kabupaten Mukomuko berlangsung sangat baik. Nanik Triwahyuningsih selaku Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu berharap kepatuhan pelaporan ASN di lingkungan Kabupaten Mukomuko bisa mencapai 100% mengingat ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam kepatuhan pelaporan SPT tahunan, selain itu hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian SPT PPh Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia. Adapun, Kegiatan pojok pajak akan terus dilakukan oleh KP2KP Mukomuko bersama dengan KPP Pratama Bengkulu Satu yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Bersama dengan itu juga, masyarakat di Kabupaten Mukomuko juga diingatkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret untuk menghindari sanksi perpajakan yang akan timbul karena keterlambatan penyampaian SPT Tahunan. Jika ditemukan kesulitan dalam pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan, masyarakat kota Mukomuko bisa langsung datang ke Kantor Pajak Mukomuko atau bisa menghubungi melalui Whatsapp dengan nomor: 0811730328. Pajak Kuat, Indonesia Maju.

Tags :
Kategori :

Terkait