Selaras Kebijakan, RKPD Mukomuko 2023 Akomodir Hasil Musrenbang

Rabu 09-03-2022,11:25 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO, harianradarmukomuko.com Wujudkan konsep pembangunan partisipatif dan selaras dengan kebijakan visi misi kepala daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), telah melaksanakan kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) sebagai tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023. FPD yang berlangsung di aula Bappelitbang Mukomuko, Senin (07/03) lalu, dihadiri Wakil Bupati Mukomuko Wasri, Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE dan Pj Sekdakab Mukomuko Drs. Yandaryat. Turut hadir, pejabat dari SKPD dan pemerintah kecamatan. Begitu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Litbang Bappelitbang Mukomuko, Lailatul Hidayat ketika ditemui harianradarmukomuko, Selasa (08/03), kemarin. ‘’Senin kemarin, kita telah melaksanakan Forum Perangkat Daerah. Sebagai tahapan penyusunan RKPD tahun anggaran 2023. Pada forum ini, kita mengundang pihak kecamatan, dan SKPD teknis untuk menyinkronkan usulan hasil Musrenbangdes dan Musrenbangcam,’’ ungkap Lailatul Hidayat. Sinkronisasi hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) maupun hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) serta verifikasi produk usulan, merupakan kewenangan SKPD teknis. Dari hasil verifikasi SKPD teknis, kata Lailatul Hidayat, bakal menentukan arah kebijakan dan kewenangan pelaksanaan pembangunan. ‘’Usulan hasil Musrenbang desa dan kecamatan dituangkan ke dalam dokumen RKPD. Kemudian diverifikasi SKPD teknis. Verifikasi ini untuk menentukan arah kebijakan pembangunan. Apakah kewenangan kabupaten, kewenangan APBD 1 atau bisa diusulkan melalui mekanisme DAK (Dana Alokasi Khusus, red) atau bisa melalui dana tugas perbantuan dari kementerian,’’ imbuhnya. Dijelaskannya, pelaksanaan Forum Pemerintah Daerah bagian dari ruang kesempatan untuk memaparkan usulan hasil Musrenbang desa maupun tingkat kecamatan kepada SKPD yang mencampuri urusan teknis. Muaranya, kata Lailatul Hidayat, arah kebijakan dan kewenangan akan tergambar, apakah dapat diakomodir melalui APBD 1, APBD II atau kewenangan pusat melalui DAK, dana hibah berupa uang atau tugas perbantuan kementerian. ‘’Hasil Musrenbang bagian dari pedoman awal dari rancangan RKPD. Yang jelas, hasil Musrenbang yang selaras dengan arah kebijakan kepala daerah tetap akan diakomodir. Meski demikian, pembangunan tetap dilaksanakan dengan mendahulukan skala prioritas serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, tidak semua usulan pembangunan dapat diakomodir,’’ paparnya. Tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan RKPD, Pemkab akan melaksanakan Musrenbang tingkat kabupaten. Pada tahapan ini, bakal melibatkan semua pemangku kepentingan, baik tingkat desa, kecamatan, instansi vertikal maupun lembaga masyarakat. ‘’Dalam waktu dekat ini, diperkirakan minggu kedua Maret akan dilaksanakan Musrenbang tingkat kabupaten. Melalui Musrenbang ini nanti, kita akan meminta saran dan masukan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan di tahun 2023,’’ pungkasnya. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait