Empat PNS Kasus Baju Linmas Divonis 1 Tahun

Jumat 18-02-2022,09:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

Rekanan Sedikit Lebih Berat

MUKOMUKO, harianradarmukomuko.com  – Hakim pengadilan negeri Tipikor kelas II A Bengkulu memvonis bersalah tujuh orang terdawa kasus korupsi pengadaan Baju Linmas di Dinas Satpol PP Mukomuko tahun 2020. Dimana dalam sidang putusan yang dibacakan kemarin, empat orang terdawa yang diketahui adalah PNS yaitu A Halim, selaku PA/ PPTK, Kasmiah selaku PPTK, Riswandi Dani selaku Pokja, dan Sri Rezeki selaku Pokja divonis hukuman selama 1 tahun penjara dan denda masing – masing sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Hukuman empat ASN ini lebih ringan dari tiga terdakwa lainnya, yaitu atas nama Dedi Purwantoro selaku Pokja, Jaka Suryadi selaku Dirut CV Abdati Group, dan Ijendra Juanda selaku Wadirut CV Abdati Group, divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda masing – masing Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Khusus untuk Jaka Suryadi dan Ijendra Juanda juga diharukan mengembalikan sisa uang pengembalian kerugian negara masing – masing sebesar Rp 41 juta subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Dedi Purwantoro, tidak dibebankan pengembalian kerugian negara. Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH, membenarkan kemarin kasus Tipikor pengadaan baju Linmas yang ditangani kejaksaan sudah diputuskan oleh PN Tipikor kelas II A Bengkulu. Masing-masing divonis bersalah dengan hukuman kurungan dan denda. ‘’Sidang putusan hukuman untuk tujuh orang terdakwa kasus korupsi seragam linmas sudah dilaksanakan. Putusannya berbeda, untuk 4 terdakwa divonis 1 tahun penjara dan denda masing – masing Rp 50 juta, subsidair 1 bulan, dan 3 terdakwa lainnya divonis 1,3 tahun penjara, denda masing – masing Rp 50 juta subsidair 1 bulan,’’ kata Andi. Untuk diketahui, Kejari Mukomuko sudah berupaya keras memulihkan uang kerugian negara dari perkara tersebut. Hasilnya pun cukup baik. Ini dibuktikan oleh jaksa yang berhasil memulihkan KN dari sejumlah terdakwa. Sebelumnya angka pengembalian kerugian sebesar Rp 145 juta, dan saat ini mencapai 247,5 juta dari total kerugian mencapai Rp 329,5 juta.(jar)
Tags :
Kategori :

Terkait