MUKOMUKO – Pemerintah Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko telah menetapkan 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2022. Penetapan KPM dana BLT TA 2022 berdasarkan hasil keputusan musyawarah desa (Musdes) khusus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pernyah yang diselenggarakan di Balai Desa Pernyah, Rabu (26/01/2022). Hadir pada musyawarah ini, Camat Teramang Jaya Abdul Hadi, S.Sos, Kades Pernyah Indra Marta beserta perangkatnya, Kepala Kaum, pegawai sara’ dan tokoh masyarakat Pernyah. Turut hadir, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Sosial, Pendamping Desa dan Babinsa. ‘’Hari ini, dilaksanakan Musdes khusus BPD, dalam rangka penetapan KPM BLT Desa Pernyah. Ini Musdes perdana di wilayah Kecamatan Teramang Jaya. Alhamdulillah, berjalan lancar, dengan mengikuti mekanisme dan petunjuk peraturan perundang-undangan,’’ ungkap Camat Teramang Jaya, Abdul Hadi, S.Sos. Kades Pernyah, Indra Marta turut membenarkan. Pada pelaksanaan rapat, sempat berlangsung alot. Kendati demikian, pada rapat ini tetap menemukan hasil dan menetapkan jumlah KPM calon penerima BLT dana desa 2022. ‘’Ya, draf awal diusulkan sekitar 50 KPM. Setelah dibahas dan disesuai dengan aturan yang ada, hasilnya mengerucut menjadi 30 KPM,’’ imbuhnya. Penetapan KPM BLT dana desa mengacu kepada aturan yang berlaku. Diantaranya, kata Indra Marta, janda atau duda lansia, warga yang mengalami sakit menahun atau kronis, warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap, keluarga miskin yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan APBN. ‘’Penetapan KPM penerima BLT tidak main-main, harus mempedomani aturan yang berlaku,’’ tegasnya. Selanjutnya, penetapan KPM BLT TA 2022 segera diperkuat dengan regulasi, berupa Peraturan Kepala Desa (Perkades). Dengan melampirkan identitas dari masing-masing KPM calon penerima. (nek)
Final, Desa Pernyah Tetapkan 30 KPM Penerima BLT 2022
Rabu 26-01-2022,19:58 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :