Kades Semundam Didesak Copot Perangkat Desa Penerima BPNT

Senin 24-01-2022,10:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

IPUH – Warga Desa Semundam, Kecamatan Ipuh mendesak Kepala Desa (Kades) bersikap tegas terhadap perangkat desa  yang terindikasi menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Warga menduga perangkat desa ini sengaja mengatur nama penerima bantuan pemerintah atas nama istrinya. Padahal masih banyak warga Desa Semundam yang lebih layak untuk menerima BPNT. Selain alasan menerima BPNT, warga juga menuding perekrutan perangkat Desa Semundam pada tahun 2018 lalu juga disinyalir menyalahi aturan. Karena ada pengangkatan salah satu perangkat desa yang lewat umur, yakni berusia 46 tahun. Sementara undang-undang yang mengatur tentang pengangkatan perangkat desa, seseorang yang memenuhi syarat, diangkat menjadi perangkat desa minimal berusia 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Salah satu tokoh kaum Desa Semundam, M. Uyup mengatakan, persoalan perangkat desa ini sudah lama menjadi pembicaraan warga. Namun, warga tidak tahu harus mengadu dengan siapa, terkait persoalan adanya dugaan istri perangkat desa menjadi penerima BPNT tersebut. ‘’Benar sepengetahuan saya, awal adanya BPNT ini, ada 3 orang perangkat desa yang diduga menerima BPNT. Padahal masih banyak warga yang lebih layak dari mereka untuk mendapatkan bantuan tersebut,’’ kata M. Uyup pada Radar Mukomuko. Lanjutnya,Uyup, perangkat desa yang menerima bantuan ini seperti tersusun sistematis. Karena nama penerima BPNT ini bukan nama perangkat desa itu langsung. Tetapi nama penerima bantuan tersebut dibungkus dengan nama istrinya. ‘’Saya sebagai Kepala Kaum Lapan Ditengah. Banyak sedikit mengetahui kondisi masyarakat. Masih banyak janda tua di desa semundam ini yang tidak punya kebun, mereka hanya punya rumah. Dan tidak punya pemasukan lain. Tetapi tidak mendapat bantuan tersebut,’’ jelas M. Uyup. Masih dikatakannya. perangkat desa di Desa Semundam ini juga ada yang bekerja di salah satu perusahaan. Otomatis yang bersangkutan tidak bisa stand by di kantor desa setiap hari. Kemudian masalah pengangkatan perangkat desa pada tahun 2018 lalu juga disinyalir menyalahi aturan perundang-undangan. ‘’Kami di Desa Semundam ini terdiri dari 6 kaum. 4 kaum diantaranya sepakat dan minta Kades memberhentikan perangkat yang dinilai tidak sesuai tersebut. Kades yang baru saja menjabat ini, diharap mampu membuat terobosan. Dimulai dari menata pemerintahan desa,’’ paparnya. Di sisi lain, orang tua kaum di Desa Semundam, Mualimin juga mengatakan, sekarang ini Kades Semundam baru menjabat terhitung sejak awal Januari 2022 lalu. Sebagai masyarakat biasa, ia berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Setidaknya Kades baru ini harus membuat perubahan yang dimulai dari penataan perangkat desa. Seperti adanya dugaan istri oknum perangkat desa yang mendapatkan bantuan ini. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar masyarakat setempat. Pihaknya berharap semua persoalan terkait dengan perangkat desa ini harus segara diselesaikan. Kades harus bisa bersikap tegas. ‘’Karena selain dari istri oknum perangkat desa itu. Masih banyak dan ada warga semundam yang lebih layak dari mereka untuk mendapatkan bantuan tersebut. Kita harap ada tindakan tegas dari Kades. Jangan sampai masalah ini dibiarkan dan membuat resah masyarakat Desa Semundam. Sekarang kita menunggu gebrakan Kades baru,’’ tutupnya.(cw)

Tags :
Kategori :

Terkait