BEKASI KOTA - KPK melakukan OTT di Kota Bekasi. Dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau biasa disebut Pepen diduga terjaring OTT itu pada Rabu (5/1).
Lembaga antirasuah telah memeriksa pihak-pihak yang juga turut diamankan dalam giat penindakan ini.
Menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Rahmat Effendi dalam laman elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaannhya sebesar Rp 6.383.717.647. Harta tersebut dia laporkan pada 18 Februari 2021.
Harta Pepen didominasi dengan tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Subang, Jawa Barat. Total nilai aset tersebut sebesar Rp 6.346.002.000.
Politikus Golkar ini juga tercatat harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 810 juta.
Rinciannya yakni Mobil Sedan Toyota Crown 2003 senilai Rp 165 juta, mobil Chrysler Cher LTD CONTR 1997 senilai Rp 240 juta, mobil Jeep Cheroke 1995 senilai Rp 165 juta, dan motor Jeep Cheroke senilai Rp 240 juta.
Harta bergerak lainnya yang dilaporkan Pepen sebesar Rp 170 juta. Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 610.915.238.
Namun Pepen tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.553.199.591, sehingga total harta Pepen seluruhnya mencapai Rp 6.383.717.647.
Penjelasan KPK
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Firli berujar, timnya saat ini masih bekerja dalam operasi senyap tersebut.
“Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja,” ujar Firli.
Berdasar informasi, dalam OTT ini, tim satgas KPK turut mengamankan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan pihak swasta. Meski demikian, Firli belum dapat menyampaikan identitas pihak yang diamankan dalam OTT di Kota Bekasi.
“Tolong bersabar beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik. Mohon kami bekerja dulu,” tegas Firli.
Belum Ungkap Identitas
Senada disampaikan, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya OTT itu. Namun, Ali belum dapat menyampaikan identitas pihak yang diamankan.
Ali hanya menyebut pihak-pihak itu ditangkap lantaran diduga terkait dengan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi.
“Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (5/1/2022) sekitar jam 2 siang, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini berujar, para pihak yang diamankan saat ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” tegas Ali.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang dibekuk. Ali berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Ali. (bbs/js/kbe)