MUKOMUKO – Misi keberlangsungan pembangunan serta percepatan laju pertumbuhan ekonomi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Gubernur Bengkulu Dr. H Rohidin Mersyah, MM bersama pemerintah kabupaten kota telah berjuang, mengusulkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di wilayah Provinsi Bengkulu kepada pemangku kepentingan di tingkat pusat. Masih dalam misi yang sama, Gubernur Rohidin kembali membawa kabar gembira. Segera menyelesaikan konflik agraria dan usaha pertambangan yang selama ini menyandera keberlangsungan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di 10 kabupaten kota se Provinsi Bengkulu. Gubernur Rohidin Mersyah ketika menyambangi Graha Pena Radar Mukomuko, Rabu (15/12) mengungkapkan, konflik agraria yang mesti diselesaikan berkaitan dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) terlantar dan HGU bermasalah. Baik yang bermasalah dengan masyarakat, pemerintahan maupun sesama pemilik modal. Kemudian, berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kata Gubernur, bagi IUP yang sudah tiga kali take over, IUP yang bersengketa dan masuk kawasan atau IUP yang tidak produktif bakal dikaji lebih lanjut. Titik akhir penyelesaian HGU terlantar serta HGU dan IUP bermasalah, bakal dilakukan penindakan hingga pencabutan perizinannya. ‘’Untuk penyelesaian ini, sebelumnya kita sudah bersurat ke masing-masing daerah. Data dari 10 kabupaten kota berkaitan dengan HGU terlantar dan HGU bermasalah, kemudian IUP pertambangan bermasalah sudah kita rekap. Salah satunya di Kabupaten Mukomuko, HGU milik perusahaan DDP di Malin Deman ,’’ ungkap Gubernur Rohidin. Penyelesaian HGU dan IUP Bermasalah Secara Kolektif Penyelesaian persoalan HGU dan IUP bermasalah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dengan demikian, Gubernur menginginkan penyelesaian konflik HGU dan IUP di sejumlah kabupaten kota se Provinsi Bengkulu, dilaksanakan secara kolektif dan serentak dengan membentuk tim khusus. Ditegaskannya, tim khusus dimaksud dalam proses penyelesaian melibatkan semua unsur. Mulai dari kepala daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), dinas instansi terkait hingga rekan-rekan Non-Govermental Organization (NGO) yang peduli dengan persoalan HGU dan IUP. ‘’Jadi penyelesaiannya secara kolektif. Melibatkan semua kepala daerah yang ada di kabupaten kota se Provinsi Bengkulu. Kemudian pihak BPN, APH, termasuk juga kita undang teman-teman NGO yang peduli untuk mendampingi prosesnya di daerah masing-masing,’’ ujarnya. Penyelesaian secara kolektif dinilai lebih efisien dari segi waktu dan lainnya. Menurut Gubernur, data HGU terlantar serta HGU dan IUP bermasalah dipresentasikan di hadapan tim penyelesaian. Dari hasil presentasi ini, nanti akan disampaikan ke masing-masing daerah, sekaligus dilakukan pengukuran dan survei ulang oleh pihak BPN. ‘’Serentak dipresentasikan semua. Nanti kita lemparkan bolanya ke kabupaten masing-masing, minta BPN survei ulang. Kalaulah memang HGU misalnya, sudah dilantarkan 15 tahun sampai 20 tahun tidak ada aktivitas apa pun, akan diberlakukan status quo, rilis ke masyarakat. Kemudian, HGU terlantar, misalnya perkantoran tidak difungsikan, produksinya tidak memungkinkan lagi, akan kita cabut izinnya,’’ tegasnya. ‘’Sekali lagi, saya pikir langkah ini bisa bermanfaat bagi daerah. Di tingkat daerah, banyak yang tersandera luasan HGU, hingga membuat perlambatan ekonomi dan pembangunan. Jadi potensi konfliknya tinggi. Saya sudah pamit dengan Kapolda dan Kajati, agar persoalannya tuntas,’’ demikian Gubernur. (nek)
Gubernur Bengkulu Bentuk Tim, Cabut Izin HGU dan IUP Bermasalah
Rabu 15-12-2021,18:21 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :