MUKOMUKO - Dalam rangka memaksimalkan pencapaian target vaksinasi, program vaksinasi di Kabupaten Mukomuko terus digencarkan. Salah satu kebijakan yang terbilang baru yakni pelayanan pemohon administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), harus menunjukkan bukti vaksin. Plt Kepala Dispendukcapil Mukomuko, Ali Nasri, SH mengatakan, kebijakan itu mengikuti aturan yang sudah diterapkan di daerah ini. Untuk semua masyarakat Kabupaten Mukomuko, untuk semua pelayanan Adminduk harus menunjukkan bukti vaksin. Jika tidak dapat menunjukkan bukti vaksin, maka pelayanan Adminduk di tunda. ''Ini sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Nomor : 440/18/SATGAS/X/2021. Surat edaran ini bukan bearti untuk menyulitkan masyarakat dalam mengurus Adminduk, tetapi agar masyarakat di daerah ini mendapatkan vaksin,'' ujar Ali. Lanjutnya, terkait adanya kebijakan ini sudah disampaikan ke seluruh camat untuk diteruskan ke kades. Sehingga semua masyarakat di desa yang hendak mengurus Adminduk dapat menunjukkan bukti vaksin. Sedangkan yang belum vaksin tentunya harus vaksin terlebih dahulu. Untuk mempermudah masyarakat, pihaknya berencana akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menyediakan Vaksinator di instansi ini. ''Jadi, bagi masyarakat yang belum vaksin bisa dilakukan vaksin secara langsung. Selain mempercepat vaksinasi juga mempermudahkan masyarakat dalam vaksinasi,'' jelasnya. Tambahnya, syarat pemohon yang wajib membawa keterangan sudah divaksin atau hasil rapid tes itu, berlaku bagi warga di seluruh kecamatan. Menurut Ali, sejauh ini pihaknya tidak lagi menerapkan pelayanan standar operasional prosedur (SOP) yang lama. Seperti, selama PPKM darurat, baik jam pelayanan maupun pemohon dibatasi. Di mana jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 siang saja. Sedangkan pemohon hanya dilayani tidak lebih dari 50 orang. ''Untuk saat ini jam pelayanan sudah seperti biasa, selama jam kantor buka. Namun untuk penerapan protokol kesehatan masih kitaterapkan,'' tegas Ali.(api)
Urus Adminduk Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin
Kamis 04-11-2021,10:02 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :