MUKOMUKO – Tahun ini, jajaran Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil mengungkap 13 perkara tindak pidana Narkoba melibatkan 15 orang tersangka (tsk), salah satunya oknum anggota Polri. Terbaru, Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil meringkus dua kakak beradik sepupu berinisial DM (27) dan Na (24), warga Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko karena diduga terlibat peredaran Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Menariknya, kedua tsk ini belum lama ini baru keluar dari penjara, terlibat kasus pencurian sawit. Kapolres Mukomuko, AKBP, Witdiardi, S.Ik, MH didampingi Kasatres Narkoba Iptu Teguh Budiyanto,SE kepada awak media, Selasa (25/10) mengungkapkan, keduanya tsk dicegat saat ingin melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, Jum’at (15/10) lalu. ‘’Penangkapan ini murni dari hasil penyelidikan jajaran Satresnarkoba. Tersangka dicegat diperjalanan di Desa Retak Mudik menuju Retak Ilir saat hendak transaksi,’’ ungkap Kapolres. Kasatresnarkoba Iptu Teguh Budiyanto, SE menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi bahwa sekira pukul 17.00 WIB, Jum’at sore itu, bakal ada transaksi Narkoba. Tanpa mengulur waktu, pihaknya bergerak cepat mengejar sasaran. Objek sasaran berhasil dicegat di dalam perjalanan. Kata Kasat, lalu dilakukan penggeledahan. Dari tangan tsk, berhasil didapatkan Barang Bukti (BB) berupa dua paket sedang sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip yang diselipkan dalam kotak rokok dari kantong celana depan bagian kanan. Kemudian sebelas paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus kembali menggunakan pipet plastik. ‘’Begitu kita temukan BB, lalu tersangka digiring ke rumahnya untuk kembali dilakukan penggeledahan,’’ ujar Kasat. Barang bukti lain, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 876 ribu, 1 unit kaca pyrex. Kemudian 1 unit gunting, 1 buah pipet plastik, tiga buah korek api serta 1 unit handphone. ‘’Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara,’’ tegasnya. Kasat juga menyampaikan, bahwa kedua tsk residivis, sebelumnya dipenjara karena terlibat kasus pencurian buah sawit di wilayah Ipuh. ‘’Ya, keduanya baru ngedar narkoba sekitar dua bulan terakhir. Keduanya, juga baru keluar dari penjara kasus pencurian,’’ terangnya. Ketika dikonfirmasi, DM dan Na mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku terlibat kasus Narkoba setelah keluar dari menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian. ‘’Ya, kami berdua kakak beradik sepupu. Sebelumnya, kami pernah menjalani hukuman penjara karena maling buah sawit milik pete. Kalau Narkoba ini, baru kali ini setelah keluar dari penjara,’’ demikian DM. (nek)
Baru Keluar Penjara, Kakak Beradik Terlibat Peredaran Narkoba
Senin 25-10-2021,18:36 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :