MUKOMUKO – Program validasi dan evaluasi perizinan badan usaha perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun 2021, sedikit terganjal.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST., MT, ini disebabkan pihak perusahaan objek sasaran pendataan kurang kooperatif dalam hal menindaklanjuti program pemerintah. Padahal, program ini bagian dari urusan kedinasan yang tujuannya untuk validasi data perusahaan di wilayah Kabupaten Mukomuko.
‘’Ini yang kita sayangkan, program pendataan ini tidak didukung pihak perusahaan. Mereka (perusahaan, red) kurang kooperatif menindaklanjuti urusan pemerintahan,’’ ungkap Apriansyah.
Apriansyah menyampaikan, dalam program ini pihaknya telah dua kali bersurat kepada 21 perusahaan perkebunan dan pabrik sasaran objek pendataan.
Surat pertama dilayangkan pada tanggal 9 Juni 2021 lalu. Menyusul surat ke dua pada 6 Agustus. Sayangnya, kata Apriansyah, hingga saat ini belum satu pun perusahaan yang memenuhi permintaan dinas.
‘’Ini tidak main-main. Program validasi data perusahaan perkebunan ini mempedomani Permentan 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, tujuannya untuk pembinaan. Kita coba gedor perusahaan untuk kepentingan itu, namun mereka kurang responsif,’’ ujarnya.
Apriansyah tidak menepis, tindak lanjut dari surat tersebut beberapa perusahaan sudah datang ke dinas, namun masih bersifat koordinasi. Diantaranya, PT. Agro, PT. DDP, Agricinal dan Asri Rimba diwakili MMAS.
‘’Empat perusahaan yang telah menemui kami, masih sebatas koordinasi. Kelengkapan dokumen izin seperti yang kami minta, tetap belum dipenuhi,’’ ulasnya.
Untuk kepentingan pendataan ini, Distan Mukomuko meminta perusahaan menyerahkan sejumlah dokumen perizinannya dalam bentuk fotocopy.
Rinciannya, akta pendirian perusahaan, izin Hak Guna Usaha (HGU), IUP, IUPB, IUP-P dan SPUP. Kemudian sertifikat ISPO dan RSPO.
Kemudian, rekapitulasi kemitraan pemenuhan bahan baku 80 persen bagi perusahaan industri pengolahan, rekapitulasi kemitraan dan dokumen perjanjian pemenuhan baku yang diusahakan sendiri seluas 20 persen bagi perusahaan industri pengolahan.
Selain itu, rekapitulasi dokumen pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen (plasma bagi usaha perkebunan usaha budidaya) dan nomor wajib pajak perusahaan (NPWP).(nek)