Tujuh Desa di Mukomuko Usulkan Program Perhutanan Sosial

Kamis 02-09-2021,10:41 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO - Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu usulkan 16 ribu hektare (Ha) kawasan hutan sebagai lokasi perhutanan sosial program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI. Hal ini disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (UPT KPHP) Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si kepada harianradarmukomuko.com, Kamis (2/9). ''Berkas usulan LPHD tentang pengelolaan hutan desa telah kita tindaklanjuti. Tinggal menunggu proses verifikasi berkas oleh pihak Kementerian LHK.  Setuju atau tidak, nantinya tergantung dari hasil verifikasi,'' ungkap M. Rizon. Sejumlah kawasan hutan yang direncanakan dikelola menjadi hutan desa tersebut merupakan usulan 7 LPHD. Masing-masingnya, LPHD Lubuk Bangko Kecamatan Selagan Raya, LPHD Air Bikuk dan Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh, LPHD Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman, LPHD Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai dan LPHD Lubuk Silandak Kecamatan Teramang Jaya. ''Sementara ini, menjelang adanya kepastian izin, kita tetap terus memberikan pendampingan. Sosialisasi dengan pengurus LPHD agar tetap menjaga kawasan hutan,'' imbuhnya. M. Rizon turut menjelaskan, perhutanan desa dikelola dengan sistem manajemen yang jelas. Namun untuk perencanaan dan potensi jenis tanaman diserahkan kepada masing-masing LPHD. Ini menyesuaikan dengan kondisi lahan dimasing-masing desa. ''Untuk jenis tanaman yang bakal dikelola, diserahkan kepada masing-masing LPHD. Dan kita turut mendampingi secara teknis, termasuk manajemen pengelolan hutan desa yang baik, agar benar-benar menghasilkan,'' demikian M. Rizon. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait