Pemkab Mukomuko Bayar Tunggakan Insentif Nakes 2020

Jumat 20-08-2021,14:46 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko bayar insentif 174 tenaga kesehatan (Nakes) yang sempat tertunda di tahun 2020. Dana pembayaran  insentif sejumlah Nakes tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, sebesar Rp 588.750.039. Begitu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Syafriadi Taher, SKM., M.Kes ketika ditemui, Jum’at (20/8). Menurut Syafriadi, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah ditandatangi pihak terkait, tinggal menunggu proses penyaluran dana kepada masing-masing penerima. ‘’Dana insentif tenaga kesehatan yang sempat tertunda pembayarannya di tahun 2020, sudah dilunasi. Totalnya Rp 588 juta lebih dari APBD 2021,’’ ungkap Syafriadi. Petugas Nakes yang tercatat sebagai penerima dana insentif tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19. Baik yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun di bawah naungan Dinkes Mukomuko. Dijelaskan Syafriadi,  sejumlah dana APBD yang tersita untuk insentif tersebut, dibayarkan untuk para dokter spesialis sebesar Rp 98.571.429. Para dokter umum atau dokter gigi  Rp 25. 000.001, tenaga perawat atau bidan Rp 299.464.311. Kemudian Nakes lainnya Rp 41.428.571 dan petugas Nakes dari Dinkes Rp 124.285.718. ‘’Jumlah insentif yang diterima masing-masing Nakes, beragam. Tergantung dari masa kerja dan klasifikasi pekerjaannya. Yang jelas, besaran dana insentif yang dibayarkan Pemkab sesuai dengan hasil hitungan audit BPKP,’’ demikian Syafriadi. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait